Logo Harian.news

Kasus Impor Gula, Tom Lembong Sidang Perdana 6 Maret

Editor : Rasdianah Minggu, 02 Maret 2025 22:48
Karikatur mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (Dodi/harian.news)
Karikatur mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (Dodi/harian.news)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, bakal segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana Tom Lembong bakal berlangsung pada Kamis (6/3/2025) mendatang. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Kamis, 6 Maret 2025. Jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama,” demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2025).

Baca Juga : Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK

Ada pun berkas perkara Tom Lembong teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang pembacaan dakwaan itu akan digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, Tom Lembong telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2) lalu.

Saat itu, Tom Lembong mengaku siap diadili terkait kasus yang menjeratnya sebagai tersangka.

Baca Juga : Wamenaker Immanuel Ebenezer Diciduk KPK

“Ya, pelimpahan berkas ke jaksa penuntut, ya. Harus selalu siap [disidangkan] tentunya,” ujar Tom kepada wartawan di Kejari Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025) lalu.

Usai pelimpahan itu, ia pun berharap kebenaran bisa segera terungkap selama menjalani proses persidangan.

Dalam kesempatan itu, Tom Lembong juga sempat mengeluhkan proses penyidikan kasusnya yang berlangsung selama kurang lebih setahun, sejak surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada Oktober 2023.

Baca Juga : Kasus Korupsi Libatkan Ayah dan Anak

Tom Lembong dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Berdasarkan penuturan dari pihak Kejagung, pada 2015 terdapat rapat koordinasi antar-kementerian yang telah menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu impor.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku menteri diduga mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.

Baca Juga : Heboh Dugaan Korupsi Kuota Haji

Padahal, untuk memenuhi kebutuhan nasional, seharusnya BUMN yang mengimpor. Impor gula kristal putih pun hanya bisa dilakukan oleh BUMN, bukan swasta.

Menurut Kejagung, izin kepada perusahaan untuk impor gula itu diduga dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Baca Juga : Heboh Dugaan Korupsi Kuota Haji

Padahal, untuk memenuhi kebutuhan nasional, seharusnya BUMN yang mengimpor. Impor gula kristal putih pun hanya bisa dilakukan oleh BUMN, bukan swasta.

Menurut Kejagung, izin kepada perusahaan untuk impor gula itu diduga dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Kemudian Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.

Hal itu melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih sebanyak 300.000 ton. PT PPI menggandeng delapan perusahaan untuk memenuhi stok gula itu.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Tom Lembong dan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus.

Perbuatan Tom Lembong dan para tersangka lainnya diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp578.105.411.622,47 (Rp 578,1 miliar).

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda