HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pengusulan nama Pejabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) kota Makasar, sempat menjadi pembahasan lantara bertepatan dengan momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kebijakan Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis tidak memperpanjang dan menganti posisi Firman Pagarra sebagai PJ Sekda kota Makassar, disinyalir mengandung politik.
Setelah melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Pj Sekda baru Irwan Rusfiady Adnan atau akrab disapa Irwan Adnan, Andi Arwin Azis blak-blakan menyampaikan kronologi hingga penetapan nama.
Baca Juga : Tinjau Harga Pasar Tradisional dan Swalayan, PJ Sekda Makassar Sebut Ada Kenaikan Harga 5 Hingga 10 Persen
“Tentang proses pelantikan penjabat sekretaris Daerah Kota Makassar, ini yang akhirnya membuat atau menimbulkan kesalahpahaman di antara kita, Saya perlu menjelaskan bahwa yang pertama, ketika saya masuk di Pemerintah Kota Makassar urusan pejabat Sekda itu bukan menjadi prioritas,” ujar saat memberikan sambutan di ruang Sipakatahu Balaikota Makassar, Jumat (18/10/2024).
Kata Arwin, dirinya mengetahui masa jabatan Pj Sekda Firman Hamid Pagarra berakhir pada 17 Oktober 2024, dari laporan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Makassar.
Lebih lanjut, Arwin menceritakan BKD menyebut telah ada nama dalam usulan perpanjangan Pj Sekda yang ditandatangani oleh Wali Kota Makassar defenitif Mohammad Ramdhan Pomanto.
Baca Juga : Arwin Azis Tekankan Profesionalisme dan Integritas kepada 1.877 Pengawas TPS se-Makassar
“Itu tertanggal 18 September, dan sudah dikirim ke pemerintah Provinsi Sulsel, saya bersama Pak Kaban BKD bermaksud menunggu jawaban dari Pemprov, saya menunggu sekian lama akhirnya saya menunggu sampai detik-detik akhir batas akhir harus mengusulkan kembali calon PJ Sekda,” paparnya.
Setelah menunggu cukup lama, BKD Provinsi Sulsel menjawab surat secara lisan untuk segera mengajukan usulan kembali, mengganti surat usulan PJ Sekda sebelumnya.
“Karena dengan pertimbangan yang diusul (Firman Pagarra), yang sebelumnya hanya satu orang dan sudah dilakukan perpanjangan untuk yang keempat kalinya,”
Baca Juga : Jaga Keamanan Logistik Pilkada, Pemkot Makassar Siapkan Armada dan Apar
Aturan Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 pasal 5 ayat 3, diatur bahwa pejabat sementara atau Pj Sekda paling lama 6 bulan.
“Paling lama 6 bulan selama kekosongan pejabat sekretaris Daerah, dan dalam hal terjadi kekosongan paling lama 3 bulan,”
Atas dasar itulah, Pemprov meminta dirinya sebagai Pjs Wali Kota Makassar untuk melakukan pengusulan kembali.
Baca Juga : Pjs Wali Kota Makassar Arwin Azis Akhiri Tugas Secara Sederhana, Ingatkan Kebersamaan
Sebelumnya muncul nama Irwan Rusfiady Adnan sebagai Pj Sekda dirinya mengusulkan tiga figur, diantara Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Sosial, sementara Mario Said merupakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan. Nama ketiga, Andi Muhammad Yasir, saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
“Kan awalnya itu ibu Puspa tapi beliau menolak mungkin ada trauma di pemerintahan, jadi dia mengusulkan untuk diganti dengan asisten saja,” jelasnya.
“Salah satu dari itukan dipilihan sama Pemprov bukan dari saya, saya hanya mengusulkan, jadi memang saya tidak ada kepentingan, saya ceritakan agar semua clear tidak ada saling tuduh,” pungkasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Masa jabatan Firman sebagai Pj Sekda Makassar berakhir pada 17 Oktober 2024 kemarin.
Firman telah menjabat selama hampir sembilan bulan sebelum Wali Kota Makassar defenitif Mohammad Ramdhan Pomanto mengambil cuti kampanye.
Firman mulai menjabat sebagai Penjabat (Pj) sekda sejak 10 Januari 2024 menggantikan Muhammad Ansar yang memasuki masa pensiun. Dia menjabat dengan masa jabatan 3 bulan.
Kemudian, masa jabatan sempat diperpanjang pada April yang berlaku hingga Juli 2024. Dengan demikian, Firman telah menjabat sebagai Pj Sekda selama dua kali.
Firman bahkan telah terpilih sebagai Sekda Kota Makassar definitif berdasarkan hasil lelang jabatan yang dimulai pada 28 Juni 2024. Hanya saja, dia memang belum dilantik karena belum ada izin dari Kemendagri.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
