Selain itu, sistem distribusi yang belum sepenuhnya siap menyebabkan antrean panjang dan keterbatasan stok di berbagai daerah, memperparah kesulitan yang dialami oleh kelompok rentan ini.
ASPPUK merasa kebijakan ini tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok perempuan dan pelaku usaha kecil.
Baca Juga : Mulai 2024, Subsidi Tabung Elpiji 3 Kg Hanya Diberikan dengan KTP
Pemerintah seharusnya memastikan kesiapan infrastruktur distribusi terlebih dahulu sebelum menerapkan aturan yang justru memperburuk kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (ASPPUK) meminta kepada pemerintah untuk segera:
1. Memastikan distribusi gas subsidi agar tetap mudah dijangkau oleh masyarakat kecil
2. Menyediakan mekanisme penyaluran gas elpiji 3 kg yang tidak membebani perempuan UMKM dan ibu rumah tangga dalam mendapatkan gas subsidi.
3. Membuat aturan/kebijakan yang ramah pada perempuan khususnya perempuan pelaku usaha kecil mikro dan ibu rumah tangga
4. Melakukan sosialisasi yang lebih matang di tingkat masyarakat sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
Sebagai negara dengan jumlah perempuan pelaku UMKM yang sangat besar, kebijakan ini seharusnya disusun dengan mempertimbangkan perspektif gender dan dampaknya terhadap kelompok rentan seperti Perempuan dan anak-anak.
ASPPUK mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang kebijakan ini dan mengambil langkah-langkah yang lebih inklusif serta berpihak kepada masyarakat kecil. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

