HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel.
Sebagai informasi, selama periode Moh Ramdhan Pomanto sebagai Wali Kota Makassar, Pemkot Makassar sudah tiga kali berturut-turut meraih opini WTP.
“Capaian WTP ini akan dipertahankan menjadi tradisi di Pemkot Makassar, bahwa pelaporan yang baik dan rutin akan menjadi tradisi yang tertanam di Kota Makassar,” ujar Danny, Sabtu (18/5/2024).
Baca Juga : Pemkot Makassar Fokus Tuntaskan Proyek Infrastruktur Strategis pada 2024
Danny juga mengucapkan terima kasih kepada BPK RI, Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD Kota Makassar dan seluruh jajaran Pemkot Makassar atas dukungan yang diberikan sehingga Makassar kembali meraih opini WTP.
Pada kesempatan yang berbeda, Inspektur Daerah Kota Makassar, A Asma Zulistia Ekayanti mengatakan bahwa opini WTP yang diraih ini merupakan capaian bersama seluruh SKPD lingkup Pemkot Makassar.
“Apalagi pada tahun ini, selain menjadi Pemda di Sulawesi Selatan yang pertama kali meraih opini WTP, Pemkot Makassar juga merupakan Pemda yang pertama kali menyerahkan LKPD kepada BPK RI,” katanya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi LHP BPK
“Alhamdulillah Pemkot Makassar bisa mempertahankan opini WTP atas LKPD Kota Makassar, tentu mempertahankan itu lebih sulit dan Alhamdulillah berkat kerja keras, sinergi dan kolaborasi dari seluruh SKPD di bawah arahan wali kota, Pemkot Makassar dapat mempertahankan opini WTP dari BPK RI,” kata Eka.
Eka menjelaskan bahwa raihan WTP ini sejalan dengan capaian kapabilitas APIP telah mencapai Level 3 dan Maturitas SPIP Pemerintah Kota Makassar telah mencapai Level 3, yang menggambarkan bahwa sistem pengendalian intern Pemkot Makassar sudah semakin baik.
Inspektorat Daerah selaku APIP melakukan review untuk menjamin kualitas LKPD, paralel dengan penyusunan LKPD sehingga LKPD Kota Makassar dapat diserahkan ke BPK RI dengan cepat, terjamin keandalan informasinya dan terjamin bahwa telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Baca Juga : Lonjakan Harga Cabai di Makassar, Dinas Perdagangan: Masih Dalam Pemantauan
Eka juga mengatakan bahwa bersamaan dengan pemberian opini WTP tersebut, BPK RI juga menyampaikan LHP atas LKPD Pemkot Makassar TA 2023 yang memuat rekomendasi-rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selama ini sangat bermanfaat untuk perbaikan tata kelola pada Pemerintah Kota Makassar. Salah satunya dapat dilihat dari peningkatan PAD. Dengan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK maka PAD Kota Makassar mengalami peningkatan yang signifikan.
“Selain itu peningkatan kinerja dan perbaikan tata kelola di Pemerintah Kota Makassar juga merupakan salah satu hasil dari tindak lanjut atas rekomendasi BPK,” kata Eka.
Baca Juga : Harga Cabai Rawit Meroket di Awal Tahun 2025
Baca berita lainnya Harian.news di Google News