HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum menyerahkan SK Penyesuaian Masa Kerja untuk ribuan Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lingkup Kota Makassar.
Penyerahan tersebut kata Akhmad, merupakan lanjutan dari penyerahan SK Simbolis di Pantai Losari Jumat (13/9/2024) lalu, yang dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Makassar defenitif Mohammad Ramdhan Pomanto.
Katanya, pemberian SK secara langsung telah dilakukan beberapa tahapan, kini sudah lebih 2.000 SK yang telah diserahkan.
Baca Juga : BKPSDM Makassar : 3.000 Tenaga Kontrak Gagal ikut Seleksi PPPK
“Secara langsung hari inii diberikan -masing-masing dari formasi 2020 hingga 2023,” ujarnya, Senin (7/10/2024).
Setelah melakukan penyerahan SK Akhmad mengingatkan dengan tegas, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ASN PPPK Pemerintah kota Makassar mematuhi aturan penting.
Meski tidak menjelaskan secara rinci, Akhmad memaparkan terkait aturan status seorang ASN berakibat pemecatan jika dilanggar.
Baca Juga : Lurah Balang Baru Terlibat Pungli, Nonaktif Selama 12 Bulan
“Dalam aturan ASN khususnya bagi perempuan tak boleh jadi istri kedua dan seterusnya. Karena kalau ini terjadi tak ada alternatif lain terkait sanksinya yaitu pemecatan atau pemberhentian dari ASN, karena ini maknanya kita sudah angkat derajat melalui aturan dan dilanggar itu artinya harus mulai dari dasar kembali,” tegasnya.
Selain itu, Kabid Kinerja BKPSDM, Rosnaidah juga mengingatkan pentingnya menjaga etik, perilaku dan sikap.
“Diitambah banyaknya kasus pelanggaran seperti perselingkuhan, bahkan nikah siri yang dilakukan ASN,” ujarnya.
Baca Juga : Eks Plt Kadisdik Makassar Muhyiddin Berpotensi Terima Sanksi Berat
Dalam penyerahan, ditekankan ketentuan ASN harus dipegang oleh para PPK, sehingga segala ketentunan yang menyangkut ASN harus dilaksanakan dan dipatuhi
“Kami tidak berharap ada yang masuk dalam zona tidak nyaman, kami sudah dapat laporan masuk bahwa ada suami yang selingkuh dengan PPPK, ini yang harus diingat,” pungkasnya.
Penulis: Nursinta
Baca Juga : Eks Kadis Pendidikan Makassar Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Kedua pada 6 Januari 2025
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
