HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kepala Badan POM RI Taruna bersama Menteri Perdagangan RI DR. (H.C). Zulkifli Hasan, S.E., M.M memberi apresiasi kepada Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impor kerjasama solid antara badan POM, kementeri Perdagangan, Dirjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, TNI Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, Badan intelejen negara, Badan Keamanan Laut, Kadin.
“Tentunya peran media baik cetak dan elektronik bersama masyarakat menjadi kekuatan besar kita dalam membasmi produk ilegal yang bukan saja merugikan negara namun terpenting masyarakat Indonesia terancam dari bahaya produk kosmetik impor yang belum dapat ijin edar dari BPOM,” beber Taruna bertempat di Aula Bhinneka Tunggal Ika, BPOM percetakan negara, Senin 30 September 2024.
Lanjut Taruna Ikrar Kosmetik adalah salah satu dari tujuh jenis barang yang diawasi oleh Satgas, sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kosmetik salah satu produk yang diawasi oleh BPOM selain obat-obatan dan pangan olahan.
Baca Juga : BPOM RI Terima 8 Penghargaan MenpanRB, ini Harapan Taruna Ikrar
Pengawasan dilakukan BPOM sejak sebelum produk beredar (pre market) hingga
selama produk berada di peredaran (post market).
Kosmetik adalah produk yang
paling banyak didaftarkan di BPOM. Lebih dari 50% Nomor Izin Edar (NIE) produk
yang disetujui BPOM dalam 5 tahun terakhir merupakan NIE produk kosmetik.
Dari seluruh NIE kosmetik, proporsi NIE kosmetik lokal adalah ±70% sedangkan sisanya
merupakan NIE kosmetik impor tambah taruna.
Baca Juga : Taruna Ikrar: Indonesia jadi Rujukan Advanced Terapi Medicine
Lanjut Taruna BPOM bersama lintas sektor anggota Satgas telah melaksanakan operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal dalam kurun waktu Juni hingga September 2024.
Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah Sumatera,
Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Produk ilegal ini merupakan produk kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung Bahan
Dilarang. Sebagian besar produk berasal dari negara Tiongkok (China), Filipina, Thailand, dan Malaysia. Merek produk ilegal tersebut antara lain Lameila, Brilliant, dan Balle Metta.
Temuan produk kosmetik impor ilegal yang diamankan sejumlah 970 item atau
415.035 pieces dengan nilai keekonomian mencapai Rp11.446.000.000 (sebelas
miliar empat ratus empat puluh enam juta rupiah).
Baca Juga : GPFI Dukung Kepala BPOM RI Wujudkan Obat Murah Berkualitas Global
Di akhir jumpa pers, Taruna Ikrar
mengatakan kita semua menginginkan produk kosmetik lokal selalu menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan bahkan berdaya saing di pasar global.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News