HARIAN.NEWS, GOWA – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Gowa menegaskan bahwa berita yang beredar luas di media sosial terkait Pilkada Gowa bukan berasal dari mereka.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni, menyatakan bahwa berita viral tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Soal berita yang viral itu tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (08/10/2024).
Baca Juga : Putusan DKPP: Dalil Pengaduan Tak Terbukti!
Yusnaeni menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima delapan pengaduan terkait dugaan pelanggaran selama Pilkada Gowa. Semua laporan tersebut sedang dipelajari sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebanyak delapan pengaduan telah kami terima dan semuanya akan kami pelajari sesuai prosedur yang ada,” tambahnya.
Sampai saat ini, Bawaslu Gowa baru menindaklanjuti satu dari delapan laporan tersebut. Laporan tersebut melibatkan salah satu anggota BPD Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat.
Baca Juga : DKPP Sidang Bawaslu Gowa : Diduga Ada Kampanye di Tempat Ibadah
“Kami sudah mengirimkan surat ke Pemkab Gowa terkait kasus ini. Sementara satu laporan lainnya tidak bisa diproses karena berkasnya tidak memenuhi syarat,” lanjutnya.
Laporan yang tidak dapat diproses ini melibatkan tiga Aparatur Negara, termasuk dua oknum polisi dan seorang pejabat Kandepag Gowa.
Empat laporan lainnya sedang dibahas oleh Bawaslu bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan apakah statusnya akan dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Baca Juga : 2 Camat dan 2 Kepala Dinas Dilaporkan ke Bawaslu Gowa Terkait Dugaan Kampanye
Laporan-laporan ini melibatkan Camat Botolempangan, dua Kepala Desa dari Desa To’do’toa Pallangga dan Desa Mangngempang, serta satu orang ASN bernama Arifuddin.
“Kami akan rapatkan bersama apakah kasus-kasus ini layak untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” ungkap Yusnaeni.
Dua pengaduan lainnya masih dalam proses verifikasi. “Setiap laporan akan melalui berbagai tahap verifikasi sebelum kami memutuskan apakah laporan tersebut memenuhi syarat atau tidak,” jelasnya.
Baca Juga : Komitmen Tegakkan Gakkumdu di Pemilu 2024, Kejati Sulsel; Jika Gagal, Maka Demokrasi Gagal
Ketika ditanya tentang pengaduan dari tim hukum kandidat Pilkada, Yusnaeni menegaskan bahwa Bawaslu hanya fokus pada laporan yang memenuhi syarat.
“Kami tidak melihat siapa yang melapor. Kami hanya memeriksa apakah laporan tersebut memenuhi syarat atau tidak,” pungkasnya.
Persoalan netralitas ASN dalam Pilkada Gowa saat ini menjadi sorotan publik, di mana kedua kubu kandidat saling melapor ke Bawaslu terkait dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News