Logo Harian.news

Korlantas Polri Pastikan Biaya Pembuatan SIM C Tetap Rp 75.000

Editor : Redaksi Selasa, 17 Januari 2023 22:17
SIM C. Dok. HN
SIM C. Dok. HN
APERSI

JAKARTA, HARIAN.NEWS – Korlantas Polri memastikan tidak ada perbedaan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan.

Biayanya dipastikan masih sama dengan pembuatan SIM C saat ini, yakni Rp 75.000.

Baca Juga : Segini Biaya Perpanjangan SIM Desember 2024

“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, Selasa (17/1) dikutip Humas Polri.

Ia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat,

“Lagi disiapkan secepatnya,” sambungnya.

Baca Juga : Syarat Perpanjang SIM: Kini Wajib Sertakan Bukti Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan

Sebagai informasi, nantinya SIM C terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc.

Masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman dalam bermotor.

 

Baca Juga : Rincian Biaya Perpanjang SIM Desember 2024, Lengkap dengan Informasi Tambahan

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda