JAKARTA, HARIAN.NEWS – Korlantas Polri memastikan tidak ada perbedaan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan.
Biayanya dipastikan masih sama dengan pembuatan SIM C saat ini, yakni Rp 75.000.
Baca Juga : Segini Biaya Perpanjangan SIM Desember 2024
“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, Selasa (17/1) dikutip Humas Polri.
Ia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat,
“Lagi disiapkan secepatnya,” sambungnya.
Baca Juga : Syarat Perpanjang SIM: Kini Wajib Sertakan Bukti Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan
Sebagai informasi, nantinya SIM C terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc.
Masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman dalam bermotor.
Baca Juga : Rincian Biaya Perpanjang SIM Desember 2024, Lengkap dengan Informasi Tambahan
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

