JAKARTA, HARIAN.NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil verifikasi faktual (verfak) terhadap partai politik (parpol) nonparlemen untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Ada sembilan parpol nonparlemen yang dilakukan verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Diantaranya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
Baca Juga : Refleksi jelang Muswil PAN: Antara Idealisme dan Pragmatisme
Berdasarkan hasil verifikasi faktual di 34 provinsi, hanya Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi pada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dengan demikian sebanyak 17 parpol dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) sebagai peserta Pemilu 2024.
“Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi parpol dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga : Usut Dugaan Kecurangan, Partai Ummat Kumpulkan Bukti, KPU Evaluasi
Dari 17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen.
Atas alasan itu lah, Partai Ummat yang sebelumnya lolos verifikasi administrasi, tetapi saat verifikasi faktua, partai besutan dari Amien Rais kandas untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Berikut ini daftar 17 partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024:
Baca Juga : Berikut Jumlah Bacaleg untuk DPRD Makassar dari 17 Parpol
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partao Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
4. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
5. Partai Bulan Bintang (PBB)
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
8. Partai Demokrat
9. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
14. Partai Amanat Nasional (PAN)
15. Partai Golongan Karya (Golkar)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Buruh
Bagaimana nasib Partai Ummat?
Dikutip di liputan6, Partai Ummat layangkan keberatan yang disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin pasca pembacaan rekapitulasi nasional di kantor KPU RI, Rabu, (14/12/2022).
Baca Juga : Partai Ummat Takalar Buka Pendaftaran Bacaleg usai Mukernas
“Apakah kami bisa sampaikan keberatan ? Apakah bisa disampaikan hari ini atau bagaimana ?” ujar Nazaruddin.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan hal itu bisa disampaikan secara tertulis.
“Di dalam tata tertib dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu bisa mengajukan keberatan. Keberatan tersebut disampaikan setelah dibacakan. Kalau keberatan disampaikan tertulis,” jelasnya.
Nazaruddin pun langsung menyerahkan surat keberatan yang telah disiapkan tersebut kepada Hasyim Asy’ari.
“Partai Ummat menyatakan keberatan. Suratnya sudah Di tanda tangani oleh pak Nazaruddin, ditandatangani Rahmat Bagja sebagai ketua Bawaslu RI, dan saya ketua KPU sebagai penyelenggara pemilu,” ucap Hasyim.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
