Logo Harian.news

Pemilihan RT/RW di Makassar Tunggu Regulasi dan Perubahan

Makassar Godok Regulasi Pemilihan RT/RW, Pejabat Aktif Tak Bisa Bertarung

Editor : Redaksi Senin, 17 Maret 2025 19:31
Ribuan RT/RW Makassar Padati Anjungan City Mengikuti Makassar Salat Subuh Berjemaah, dan Doa Bersama, Foto: Dok Humas.
Ribuan RT/RW Makassar Padati Anjungan City Mengikuti Makassar Salat Subuh Berjemaah, dan Doa Bersama, Foto: Dok Humas.

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) tengah merancang konsep baru untuk pemilihan Ketua RT/RW.

Kepala BPM Makassar, Ansar, mengungkapkan bahwa regulasi terkait masih dalam tahap penyusunan, sembari menunggu anggaran perubahan.

“Kami masih sementara buat regulasinya. Saat ini masih dalam tahap pembicaraan,” ujarnya, kepada Harian.News, melalui saluran telepon, Senin (17/3/2025).

Baca Juga : Mulia Sportival 2025 Siap Meriahkan HUT Kota Makassar 418

Saat ditanya mengenai mekanisme pemilihan, apakah akan menggunakan sistem seperti Pemilukada atau voting, Ansar enggan memberikan bocoran lebih lanjut. Namun, ia menegaskan bahwa proses pemilihan akan berjalan dengan menjunjung tinggi netralitas.

“Kalau itu saya belum bisa sampaikan,” singkatnya.

Sebagai bagian dari upaya menjaga netralitas tersebut, Pemerintah Kota akan menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) untuk mengawal jalannya pemilihan. Pjs yang ditunjuk tidak diperbolehkan mencalonkan diri dalam pemilihan tersebut.

Baca Juga : BBPOM di Makassar Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Soppeng Lewat Program “PARENTING KIE”

Ansar juga menegaskan bahwa pejabat RT/RW yang saat ini menjabat tidak akan diperbolehkan ikut serta dalam kontestasi. Hal ini bertujuan untuk mencegah ketimpangan dan memastikan persaingan yang adil bagi semua calon.

“Sangat tidak adil kalau mereka yang menjabat sekarang ini langsung ikut bertanding. Mereka sudah satu langkah di depan,” katanya.

Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan pemilihan yang lebih transparan dan demokratis bagi masyarakat Makassar.

Baca Juga : Poltekpar Makassar Gelar Konferensi Internasional Bahas Pariwisata Bahari Berkelanjutan

Sebelumnya, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Ansar, menjelaskan pemilihan Ketua RT/RW belum bisa langsung dilaksanakan karena belum dianggarkan dalam APBD 2025. Namun, jika anggaran tersedia dalam APBD Perubahan, pemilihan akan digelar antara Juni hingga Juli 2025.

“Sesuai arahan Wali Kota, pemilihan akan dilakukan setelah APBD Perubahan diketok. Kemungkinan besar antara bulan Juni atau Juli,” ujar Ansar.

Katanya, belum lama ini Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sudah membekukan 6.032 Pj RT/RW di 1 Maret 2025.

Baca Juga : Bank Sampah hingga Sumur Bor, Aspirasi Warga Jadi Prioritas Dewan Makassar

Ia menyebut, pembekuan Pj RT/RW bukan berarti posisi tersebut kosong, tetapi mereka akan segera diganti dengan Pjs baru.

“Dibekukan bukan berarti tidak ada RT/RW. Ketua RT/RW yang ada saat ini masih bertugas sampai SK baru terbit dan mereka resmi digantikan,” jelas Ansar.

Saat ini, proses penerbitan SK penggantian Pjs RT/RW sedang berjalan, dengan target paling lambat pekan ini bulan Maret 2025.

Meskipun masih menunggu kepastian anggaran, Pemkot Makassar berkomitmen untuk menyegerakan pemilihan, sehingga warga bisa segera memiliki Ketua RT/RW definitif yang dipilih secara demokratis.

PENULIS: NURSINTA

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda