Logo Harian.news

Marak APK Dipaku di Pohon, DLH Makassar Ingatkan Perwali Nomor 71 Tahun 2019

Editor : Rasdianah Selasa, 26 Desember 2023 20:29
APK milik caleg dipaku di pohon. Pemandangan ini kerap ditemui di hampir semua ruas jalan di Makassar. Foto: harian.news/Sinta
APK milik caleg dipaku di pohon. Pemandangan ini kerap ditemui di hampir semua ruas jalan di Makassar. Foto: harian.news/Sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih marak dipasang dengan cara dipaku ke pohon.

Hasil pantauan harian.news Selasa (26/12/2023), sejumlah APK tersebut berderet di beberapa ruas jalan seperti Jl Boulevard, Jl Pengayoman, Jl Letjen Hertasning, dan sepanjang Jl Veteran,

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Ferdy Mochtar mengatakan pihaknya terus melakukan pencabutan jika menemukan APK yang terpaku di pohon.

Baca Juga : DLH Makassar Ingatkan Petugas Pemakaman Tidak Terlibat Pungli

“Kami cabut, sebab tidak benar, karena jelas melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali), di sini dibutuhkan kesadaran pemasang atau yang punya spanduk, sebab mereka menyalurkan kepentingan dengan cara yang tidak benar,” ujar Ferdy, Selasa.

Ferdy menjelaskan, dalam Perwali nomor 71 Tahun 2019 sudah jelas ada aturan tentang penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau di Kota Makassar, di mana disebutkan tidak menggunakan pohon penghijauan kota sebagai media sosialisasi atau kampanye.

“Inikan memang sudah jelas tentuang, kami juga telah melakukan osialisasi ke semua partai atau organisasi masyarakat,” katanya.

Baca Juga : DLH Makassar Blak-blakan Praktik Pungli Pemakaman: Patok Harga Sampai 5 Juta

Sebelumnya Ferdy mengaku, DLH sudah melakukan penertiban di dua titik yakni di sepanjang ruas Jl Boulevard dan Jl Pengayoman Kota Makassar. dengan menurunkan 20 personel dengan 2 armada truk,

Di sepanjang ruas Jl Boulevard sekitar 30 baliho dan 100 spanduk diamankan, sebab baliho dan spanduk tersebut ditemukan dalam kondisi terpasang di pohon menggunakan paku maupun kawat. Paku yang ditemukan memiliki panjang sekitar 7 cm. Kondisi tersebut tentunya membuat pepohonan yang ditanam oleh Pemerintah Kota Makassar menjadi rusak.

“DLH tetap konsisten melakukan pencabutan selama masih ada yang pasang,” ujarnya.

Baca Juga : Jelang Pilkada, DLH Temui Bawaslu Makassar Bahas APK Terpaku di Pohon

Namun dalam hal ini, Ferdy menyebutkan, pihaknya tak berhak menjatuhkan sanksi, sebab DLH tidak bekerja di ranah tersebut.

“Kami hanya mengimbau dan menertibkan,” pungkas Ferdy.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : NURSINTA

Follow Social Media Kami

KomentarAnda