“Berdasarkan informasi yang ada, terdapat ritel modern yang jaraknya tidak sesuai aturan. Ini tentu harus dievaluasi bersama,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Gowa Syaharuddin Daeng Mone menegaskan bahwa pembangunan ritel modern yang belum mengantongi izin lengkap sebaiknya dihentikan sementara hingga seluruh aspek regulasi dinyatakan jelas.
“Kalau memang izinnya belum ada atau belum lengkap, lebih baik dihentikan dulu. Kami mohon jangan dilaksanakan sebelum semuanya jelas,” tegas Syaharuddin.
Baca Juga : Ritel Modern Menjamur di Gowa, Aktivis Sorot Soal Perizinan
Syaharuddin Daeng Mone menjelaskan bahwa proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada dasarnya memerlukan waktu yang tidak singkat, sehingga tidak dibenarkan pembangunan dilakukan lebih dahulu sebelum izin terbit. Selain itu, Syaharuddin juga menyinggung masih berlakunya Peraturan Bupati yang mengatur keberadaan ritel modern.
“Selama peraturan bupati itu masih berlaku dan belum dicabut atau direvisi, maka harus tetap menjadi pedoman,” ujarnya.
Syaharuddin Daeng Mone juga membandingkan kondisi saat ini dengan aturan sebelumnya yang membatasi jumlah ritel modern.
Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Gowa Tegaskan Dukungan Penuh DPRD terhadap Percepatan PTSL 2026
“Dulu satu kecamatan hanya satu ritel. Sekarang dalam satu kecamatan bisa sampai belasan. Bahkan sudah masuk ke lorong-lorong dan jalan desa, bukan lagi di jalan poros,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengetatan kembali regulasi agar pembangunan ritel modern tidak semakin merangsek ke wilayah permukiman dan desa-desa.
“Kita harus berpegang pada aturan ini secara tegas, supaya ke depan ada kepastian hukum dan tidak semakin merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga : DPRD Dukung Penuh Pemkab dan Polres Gowa Gulung Pelaku Pengrusakan Hutan di Tombolo Pao
Di tempat yang sama, perwakilan HMI Cabang Gowa Raya meminta DPRD Kabupaten Gowa mengawal persoalan ini secara serius, khususnya agar ritel modern tidak diberikan izin di titik-titik sentral ekonomi masyarakat karena berpotensi mematikan usaha kecil milik warga. HMI juga menyinggung adanya dugaan iming-iming tertentu dalam proses pembangunan ritel modern dan meminta hal tersebut ditelusuri lebih lanjut.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Komisi III DPRD Gowa memastikan akan menggelar RDP lanjutan dengan memanggil seluruh kepala dinas terkait hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna memperjelas aspek perizinan dan penegakan aturan.
Komisi III DPRD Gowa menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang adil, dengan tetap menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan ekonomi kerakyatan demi keberlanjutan ekonomi daerah.***
Baca Juga : DPRD Gowa Terkesan Ambigu, HMI Cagora : Retail Menjamur di Gowa Ancam Keberadaan Usaha Kecil Warga
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
