Logo Harian.news

Masih Ada APK di Masa Tenang, Ketua Bawaslu: Tak Ada Aturan yang Mengikat

Editor : Rasdianah Sabtu, 10 Februari 2024 22:41
Ketua Bawaslu kota Makassar, Dede Arwinsyah. Foto: harian.news/sinta
Ketua Bawaslu kota Makassar, Dede Arwinsyah. Foto: harian.news/sinta

HARIAN,NEWS, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar bakal membersihkan seluruh alat peraga kampanye (APK) mulai besok, di hari pertama masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Bawaslu kota Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan meski telah melakukan berbagai perencanaan dan kordinasi, pihaknya belum bisa menargetkan waktu tepat rampung penurunan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Tidak bisa menargetkan ya, karena di pengalaman saya tu, biasanya sampai minggu tenang akhir juga masih ada,” ujar Dede nama karibnya, Sabtu (10/2/2024).

Baca Juga : Kesbangpol Makassar Umumkan Lokasi Kampanye dan Titik Terlarang Pemasangan APK

Menurutnya, beberapa tim sukses Partai Politik (Parpol) atau calon kandidat tertentu tetap memasang APK setelah diturunkan oleh pihak Bawaslu, KPU, Satpol PP atau pun DLH.

“Karena biasanya ada teman-teman Parpol yang sudah dicabut, besok pasang lagi, dan memang ini pengalaman terjadi pada tahun-tahun sebelum, salah satunya di 2019, banyak terjadi,” terangnya.

Namun, Dede berharap tetap ada kesadaran kepada pemilik kepentingan, dalam hal ini Parpol dan caleg dalam masa tenang.

Baca Juga : Jelang Pilkada, DLH Temui Bawaslu Makassar Bahas APK Terpaku di Pohon

Ia menambahkan, meski banyak menemukan pemasangan ulang APK di Kota Makassar, namun tidak ada aturan yang mengikat secara langsung terkait pelanggaran tersebut.

“Tidak bisa kemudian kita menjatuhkan sanksi, semua harus melewati proses kalau ada yang melaporkan, tidak ada sanksi langsung,” lanjut Dede.

Semua pelanggaran, kataa Dede, baik pemasangan ulang APK, maupun kampanye berkedok silaturahmi pada masa tenang tetap membutuhkan proses untuk menyimpulkan hasilnya.

Baca Juga : Jelang Pilkada, Menko Pulhukam Minta Seluruh Komponen Jaga Stabilitas Keamanan Daerah

“Jadi ada tahapannya semua, kita dari klarifikasi saksi hingga pemanggilan dugaan pelanggaran,” tandasnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news
Penulis : NURSINTA

Follow Social Media Kami

KomentarAnda