“Seandainya dia menyampaikan bahwa Wakil Ketua, bukan pibadi, pastinya saya legowo karena itu memang tugasnya,” lanjutnya.
” Tetapi karena menyebut pribadinya, saya sebagai keluarga langsung tersinggung. Sama halnya saudara E menyinggung kami satu desa, karena pribadinya yang disinggung bukan jabatannya, ” tegas Sarlis.
Ia menegaskan bahwa tidak akan ada kata berdamai dengan orang yang di laporkan.
Baca Juga : Jemaah Haji Diingatkan tak Obral Keluhan di Media Sosial
” Ini sudah jelas dalam KUHP 310 tentang Penghinaan/Pencemaran Nama Baik. Olehnya itu saya sudah sampaikan kepada masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sama pihak berwajib”.
” Nanti kita ketemu di pengadilan mengenai proses ini, karena terus terang saya sebagai keluarga tidak terima. Siapapun keluarganya di kasi begini pastinya tidak terima,” tandasnya.
Sementara itu dikesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Harming mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Kritik Sosial Bukanlah Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
” Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap korban. Nantinya kita akan melakukan penyelidikan,”singkat Kasat Reskrim. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News