Logo Harian.news

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Danny: Wacana Kotak Kosong Mulai Padam

Editor : Rasdianah Rabu, 21 Agustus 2024 10:23
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Danny: Wacana Kotak Kosong Mulai Padam

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Merespon hal tersebut, Calon Gubernur (Cawagub) Sulsel, Mohammad Ramdhan Pomanto mengungkit wacana kotak kosong mulai padam saat beberapa waktu lalu sempat berapi-api digaungkan.

“Itulah yang saya pertama pernah bilang, pada saat nafsu kotak kosong meninggi, nafsu orang yang membuat kotak kosong begitu berapi-api. Saya kan bilang itu keinginan manusia. Tapi keinginan Allah itu yang jadi,” ujar Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto kepada awak media, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga : Proyek Strategis di Era Danny, Bagaimana Nasib CCTV Lorong Wisata di Tangan Appi?

“Kita bisa lihatlah kebesaran Allah. Ini kan mana pernah kita bayangkan akan terjadi jalan seperti ini. Saya kira ini jalan-jalan yang memang sudah diatur sama Allah. Tanda-tanda baik untuk kita semua,” ujarnya.

Katanya, sebelum MK mengubah ambang batas pencalonan, Danny Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) sejak awal siap dengan resiko, konsekuensi dan pertarungan yang terjadi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulsel 2024.

Dengan keputusan dari MK, menjadi angin segar dan semangat baru untuk DIA bertarung di pilgub nanti.

Baca Juga : Pastikan Keberlanjutan PAUD Negeri Era Danny, Munafri Soroti Legalitas Lahan

“Sedangkan belum keluar saja MK kita sudah siap. Saya kira kita akan bentuk kesyukuran kita, kita akan lebih siap lagi,” ucapnya.

Sebagai informasi, MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

Baca Juga : Munafri Rem Proyek Solar Panel, Fokus Pembangunan

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Baca Juga : Danny Dukung Kepemimpinan Baru: Apresiasi Program Keberlanjutan

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda