Logo Harian.news

OJK Instruksikan Bank Blokir 10.016 Rekening Judi Online

Editor : Redaksi II Senin, 14 April 2025 15:48
RDK Sektor Jasa Keuangan via online. (Foto: OJK)
RDK Sektor Jasa Keuangan via online. (Foto: OJK)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan sektor perbankan dalam menghadapi tantangan yang muncul akibat dampak negatif dari praktik judi online. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta bank untuk memblokir sekitar 10.016 rekening yang terkait dengan judi online.

“Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan 8.618 rekening yang tercatat sebelumnya. OJK mengimbau bank untuk lebih cermat dalam memantau dan menindak rekening yang terlibat dalam praktik ilegal ini,” ucapnya, saat mengahadiri siaran tertulis melalui kanal Youtube OJK, dikutip Senin (14/04/2025).

Selain pemblokiran rekening, OJK juga menginstruksikan agar bank melakukan pengembangan terhadap laporan terkait judi online yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca Juga : Nasabah BRI Gowa Menang Mobil dari Simpedes!

Salah satu langkah yang diminta adalah penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK), serta menerapkan Enhance Due Diligence (EDD) untuk memastikan proses yang lebih teliti dalam verifikasi data nasabah.

Dalam rangka memperkuat sistem perbankan, OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dan Pemenuhan Modal Inti Minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

“Langkah ini diambil untuk menyelaraskan dengan regulasi lain yang berlaku, seperti POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, serta POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR,” jelas Dian.

Baca Juga : Heboh PDIP Vs Menteri Koperasi Budi Arie

Dian Ediana Rae menambahkan bahwa OJK berkomitmen untuk terus mendorong penguatan sektor perbankan, termasuk dalam hal pengelolaan modal minimum di BPR.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih kuat bagi bank-bank kecil dalam menghadapi tantangan ekonomi, sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan nasional,” bebernya.

OJK juga sedang melakukan penyempurnaan terhadap SEOJK yang mengatur tentang penerapan tata kelola bagi Bank Umum.

Baca Juga : Budi Arie Resmi Dilaporkan soal Pencemaran Nama Baik di Kasus Judol

Langkah ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan governance di seluruh sektor perbankan, guna menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan ketahanan industri perbankan Indonesia di masa depan.

Secara keseluruhan, kebijakan yang diambil oleh OJK ini menunjukkan komitmen lembaga pengawas dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.

Dengan berbagai langkah pengawasan yang ketat terhadap praktik ilegal seperti judi online, serta penguatan peraturan di sektor perbankan, OJK bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan transparan bagi seluruh pelaku industri, baik nasabah maupun lembaga perbankan.

Baca Juga : Partainya Disebut Framing Kasus Judol, Politisi PDIP Desak Budi Arie Minta Maaf

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda