HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pj Wali Kota Palopo Firmanza, memastikan kesiapan anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Palopo.
Pemkot Palopo mengalokasikan sekitar Rp15 miliar untuk PSU. Dana tersebut bersumber dari dua mata anggaran, yakni hasil efisiensi dan Belanja Tidak Terduga (BTT).
“APBD kita siapkan sekitar 15,” singkatnya, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga : Didukung OKP, Darsuni “Bung ONI” Siap Mencalonkan Ketua KNPI Palopo
Menurutnya, Pemkot Palopo telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait estimasi kebutuhan dana.
“Kami sudah berkomunikasi dengan KPU dan Bawaslu, dan InsyaAllah anggaran sudah siap. Bapak Gubernur juga telah menginstruksikan agar kita menyiapkannya,” ujar Firmanza.
Terkait langkah antisipasi agar PSU berjalan lancar, Firmanza menegaskan bahwa pemerintah hanya berperan sebagai pendukung penyelenggaraan.
“Kami hanya menyediakan anggaran, sementara pelaksanaan sepenuhnya menjadi kewenangan KPU sebagai penyelenggara,” jelasnya.
Ia berharap PSU dapat berlangsung aman, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menyusun jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemilihan ulang tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir.
Baca Juga : Debat Pilkada Palopo Digelar 17 Mei: Satu Pekan Sebelum Pencoblosan
Proses ini masih dalam tahap koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KPU RI, guna memastikan tahapan dan teknis pelaksanaan berjalan sesuai regulasi.
Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji putusan MK sebelum menetapkan jadwal resmi PSU.
Menurutnya, seluruh tahapan harus sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur pemungutan suara ulang akibat putusan MK.
Baca Juga : Politik Uang dan Konflik Data Pemilih Ancam PSU Pilkada Palopo
“Kami sudah menerima putusan MK dan saat ini sedang mempelajarinya. Kami juga terus berkoordinasi dengan KPU RI agar pelaksanaan PSU di Palopo berjalan sesuai ketentuan,” ujar Ahmad, Selasa (25/2/2025).
Dalam amar putusannya, MK menetapkan bahwa PSU harus digelar dalam waktu maksimal 90 hari setelah putusan dibacakan pada 24 Februari 2025. Artinya, KPU memiliki batas waktu hingga Mei 2025 untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang.
PSU ini akan diawasi langsung oleh KPU RI, KPU Sulawesi Selatan, serta Bawaslu Kota Palopo dan Bawaslu Sulawesi Selatan guna memastikan transparansi dan validitas pemilihan.
Ahmad menegaskan bahwa KPU siap menjalankan PSU sesuai batas waktu yang ditentukan MK. Namun, pihaknya tetap memerlukan koordinasi lebih lanjut agar semua tahapan berjalan lancar dan sesuai aturan.
“Kami di KPU Sulsel dan KPU Kota Palopo siap menjalankan putusan MK. Sebagaimana kita ketahui, putusan MK bersifat final dan mengikat,” tegasnya.
PENULIS: NURSINTA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
