TANGERANG, HARIAN.NEWS – Anggota Polres Metro Tangerang menangkap seorang mantan Kepala Desa (Kades) Rawa Boni inisial AM bersama seorang pegawai aktif perangkat desa inisial AS, atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap stempel pada surat penyertaan menjual dan surat tidak sengketa.
Dalam keterangan yang diterima redaksi,Senin, 17 Juli 2023, Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan untuk kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Sat Tahti Polres Metro Tangerang Kota.
Kombes Zain mengatakan kasus pemalsuan surat ini terungkap setelah adanya laporan dari warga di Kantor Desa Rawa Boni saat mengurus balik nama PBB dengan membawa beberapa dokumen surat. Namun saat diberikan tanda tangan, diduga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni terbaru.
Baca Juga : Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK
Atas dasar tersebut, korban kemudian melaporkan kepada pihak berwajib pada Mei 2022 untuk diproses lebih lanjut.
“Benar, kedua oknum telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Sat Tahti Polres,” kata Kapolres Metro Tangerang.
Selanjutnya ditambahkan pihak penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada warga lain yang menjadi korban oleh kedua oknum tersangka mantan Kepala Desa dan perangkat desa aktif tersebut.
Baca Juga : Permohonan Praperadilan Ditolak, Begini Respon Nadiem Makarim
Atas kasus pemalsuan tanda tangan surat tidak sengketa itu, kedua tersangka dijerat pasal 263 Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
