Logo Harian.news

Bawa Badik, Lecehkan Wanita, Kini Masuk Bui!

Pelaku Begal Payudara di Sinjai Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Editor : Andi Awal Tjoheng Selasa, 11 Maret 2025 13:03
Kantor Pengadilan Negeri Sinjai ||handover
Kantor Pengadilan Negeri Sinjai ||handover

Komitmen PN Sinjai: Profesional dan Transparan

Menanggapi putusan ini, Ketua PN Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan tugas dengan profesional dan transparan.

“Kami tidak main-main dalam menegakkan hukum, apalagi menyangkut kasus yang merendahkan martabat perempuan. Pengadilan Negeri Sinjai akan terus menjaga integritas serta memberikan pelayanan hukum yang adil dan transparan,” tuturnya.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Tangkap Oknum Guru Mengaji Diduga Lecehkan Belasan Anak

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa pelecehan seksual adalah tindak pidana serius yang tidak boleh dianggap sepele. Aparat penegak hukum diharapkan terus memperkuat perlindungan terhadap korban serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : IRMAN BAGOES

Follow Social Media Kami

KomentarAnda