HARIAN.NEWS,SINJAI – Pengadilan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Danial (34), terdakwa kasus pelecehan seksual fisik dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yunus, didampingi hakim anggota Ristama Situmorang dan Edyana Adri Asdiwati, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Sinjai pada Senin (10/3/2025).
Kronologi Kejadian
Baca Juga : Polrestabes Makassar Tangkap Oknum Guru Mengaji Diduga Lecehkan Belasan Anak
Kasus ini bermula saat korban berinisial AK sedang mengantar adiknya ke sekolah dengan sepeda motor pada Selasa pagi (12/11/2024) sekitar pukul 06.00 WITA.
Tiba-tiba, terdakwa yang juga mengendarai motor datang dari belakang dan langsung meraba bagian sensitif korban. Setelah itu, ia tancap gas melarikan diri.
Namun, upaya kaburnya berakhir sial. Saat berusaha berbelok, Danial justru menabrak mobil di depannya dan terjatuh. Dari insiden itu, polisi menemukan sebilah badik yang tersimpan di jok motornya. Ia pun langsung diamankan ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga : Viral Pengakuan Pelecehan Seksual Komika Eky, Begini Respons DPPPA Makassar
“Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa terhadap korban yang berbeda,” ungkap Ketua Majelis Hakim Yunus saat membacakan putusan.
Hakim: Terdakwa Meresahkan dan Berbahaya
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa tindakan Danial sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma bagi korban. Selain itu, fakta bahwa ia membawa senjata tajam dalam aksinya memperlihatkan bahwa terdakwa adalah sosok yang berbahaya.
Baca Juga : Polisi Amankan Guru Ngaji yang Diduga Lecehkan Komika Eky Priyagung
“Tindakan terdakwa tidak hanya mencederai harkat dan martabat perempuan, tetapi juga mengancam keamanan masyarakat. Karena itu, ia layak mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Yunus.
Meskipun Danial menerima putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya karena sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News