HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 resmi ditunda.
Penundaan ini bergantung pada kecepatan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengunggah dokumen putusan dismissal terkait sengketa hasil Pilkada.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa proses pelantikan baru bisa dilakukan setelah MK menyelesaikan putusan dismissal dan mengunggah dokumen resminya.
Baca Juga : MK : Sengketa PSU Palopo Berlanjut ke Sidang Pembuktian
“Jika setelah dibacakan putusan dismissal, MK langsung mengunggah dokumen, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa segera menetapkan pelantikan kepala daerah. Bahkan ada KPU daerah yang menyatakan jika dokumen diunggah hari itu, maka penetapan bisa langsung dilakukan,” ujar Tito, Jumat (31/1/2025).
Penundaan ini berkaitan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025. Dalam peraturan tersebut, MK menetapkan jadwal pembacaan putusan dismissal untuk 310 perkara sengketa Pilkada yang telah diregistrasi.
Tito pun berharap MK dapat mempercepat proses unggah dokumen agar KPU segera bisa menetapkan pelantikan kepala daerah terpilih sesuai jadwal.
Baca Juga : PSU Palopo Digugat, Kejati Siap Bela KPU Sulsel di MK
“Kami mohon kepada MK agar setelah penetapan, dokumen segera diunggah ke website mereka, sehingga KPU dapat mengeluarkan penetapan berdasarkan putusan MK,” tambahnya.
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai tanggal baru pelantikan, karena masih menunggu perkembangan dari MK dan KPU.
Penulis: Nursinta
Baca Juga : Penerapan Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis Diusulkan dari yang Termurah
Baca berita lainnya Harian.news di Google News