Aksi keji ini bukan kerja tunggal. AF dan SL mengajak dua rekan lainnya—pria berinisial E dan wanita berinisial L—untuk membantu melancarkan perampokan harta milik mertuanya.
Kini, sandiwara itu berakhir. Polisi meringkus keempat tersangka. Mereka harus menghadapi ancaman hukuman berat atas pembunuhan berencana yang dilandasi keserakahan.
Baca Juga : PBHI Minta Polres Lutra Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana Kasus di Pantai Seta-seta
Kasus ini menjadi cermin pahit tentang bagaimana ikatan keluarga yang sakral bisa robek oleh pengkhianatan. Tentang bagaimana seorang menantu masih menerima nafkah dari suami, namun membalas kebaikan mertua dengan kematian. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG
