Logo Harian.news

Pemerintah Siapkan Revisi Aturan Insentif Motor Listrik, Besaran Rp7 Juta per Orang

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 25 Agustus 2023 08:46
GESIT,motor listrik buatan Indonesia.Foto :dok.gesit
GESIT,motor listrik buatan Indonesia.Foto :dok.gesit

Revisi Aturan Insentif: Motor dan Mobil Listrik Akan Semakin Terjangkau Bagi Masyarakat

JAKARTA,HARIAN.NEWS – Pemerintah tengah menggodok revisi aturan terkait insentif atau subsidi untuk pembelian motor listrik. Kabarnya, aturan baru ini diharapkan akan diterbitkan pada pekan mendatang.

Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi, menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan besaran insentif untuk motor listrik sebesar Rp7 juta per orang. Ia optimis bahwa aturan terbaru ini akan dapat diumumkan pada pekan depan.

Baca Juga : Heboh Skema Penipuan Baru, Jadi BA Mobil Listrik: Ratusan Orang Jadi Korban

“Mudah-mudahan, Insyaallah minggu depan akan keluar peraturan revisi,” ujarnya dalam Konferensi Pers Penanganan Polusi Udara, yang dihadirkan secara daring melalui saluran YouTube FMB9, di Jakarta, pada hari Kamis, 24 Agustus.

Aturan terbaru ini dirancang untuk memberikan peluang kepada semua warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan berusia 17 tahun ke atas untuk mendapatkan insentif ini.

Revisi ini dilakukan dengan tujuan memperluas cakupan penerima manfaat dari program insentif kendaraan listrik. Diharapkan langkah ini akan meningkatkan minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.

Baca Juga : Wuling Pamerkan New Air ev & Cloud EV di Makassar, Banyak Promo Menarik!

Sebelumnya, aturan insentif hanya diberlakukan bagi golongan tertentu, dan hal ini telah mengakibatkan keterbatasan dalam pelaksanaan program tersebut.

Selaras dengan rencana peluncuran aturan baru, Rachmat menyampaikan bahwa pemerintah juga mendorong konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik. Besaran insentif untuk konversi motor listrik ditetapkan sebesar Rp7 juta.

“Bagi mereka yang ingin mengkonversi motor konvensional menjadi motor listrik, program ini telah berjalan. Cukup kunjungi bengkel pemerintah dan dapatkan bantuan sebesar Rp7 juta untuk melakukan konversi,” jelasnya

Baca Juga : BYD Sealion 7 Mobil Listrik yang Canggih dan Ramah Lingkungan!

Selain insentif untuk motor listrik, pemerintah juga melakukan perubahan dalam insentif bagi mobil listrik. Sebelumnya, mobil listrik dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, namun kini PPN tersebut dikurangi menjadi hanya 1 persen.

Rachmat juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mendukung konversi kendaraan bus menjadi kendaraan listrik. Ia menjelaskan bahwa insentif yang diberikan untuk bus akan lebih besar dan lebih fleksibel.

“Bagi bus, jika Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mencapai 20 persen, akan mendapatkan potongan harga sebesar 5 persen. Jika TKDN melampaui 40 persen, potongan harga bisa mencapai 10 persen. Ini juga berlaku untuk pembelian bus yang nantinya dapat digunakan untuk memperkuat layanan transportasi umum,” ujarnya. ***

Baca Juga : Istana Pastikan Mobil Listrik Pemberian Erdogan Dilaporkan ke KPK

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda