HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar dokter Nursaidah Sirajuddin mencatat, anggaran yang dialokasikan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Makassar mencapai Rp 110 miliar di tahun 2024.
“Setelah ada Rencana Pembayaran Anggaran (RPA) yang ditandatangani oleh ketiga pihak, kami meluncurkan dananya, kurang lebih sebanyak Rp 110 miliar sampai dengan bulan Desember 2024 ini,” jelasnya kepada awak media di Balaikota Makassar, Senin (1/7/2024).
Baca Juga : Dari Lorong ke Ketahanan Pangan, Urban Farming Terus Diperluas di Makassar
dr Ida nama karibnya mengatakan, anggaran tersebut disalurkan berdasarkan data yang diperoleh dari tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), diantaranya, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dan BPJS Kesehatan.
dr. Ida menyebutkan bahwa jumlah peserta BPJS Kesehatan di Makassar mencapai 228 ribu jiwa. Angka ini berasal dari hasil verifikasi 3 SKPD yang terlibat.
“Intinya, di sini kita adalah bagi penerima bantuan iuran yang sudah diverifikasi oleh Dinsos, Dukcapil, dan BPJS. Jadi, kami selaku pembayar. Ada tanda tangan RPA, kalau sudah ACC bertiga, berarti ini yang wajib dibayarkan oleh Dinas Kesehatan. Itu batasannya kami,” terangnya.
Baca Juga : Proyek PSEL di TPA Manggala Digenjot, Gelontorkan 3 Miliar untuk 8 Hektare Lahan
Tidak menjelaskan secara rincih, Namun dr Ida mengatakan, pendataan yang dilakukan oleh Dinsos dan Dukcapil telah menunjukkan hasil yang memuaskan. Karena adanya penurunan nilai bayar dan jumlah penerima PBI di kota Makassar.
“Jadi ada penurunan jumlah dari sebelumnya, karena validasi data sudah melibatkan Dukcapil juga. Intinya, dengan validasi yang sangat bagus saat ini terjadi penurunan peserta PBI berdasarkan verifikasi Dinsos, Dukcapil, dan BPJS,” tandasnya.
Penulis: Nursinta
Baca Juga : Appi Targetkan 180 Hari, Makassar Beralih ke Sanitary Landfill
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

