HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, mengungkapkan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemerintah Kota Makassar hingga kini belum sepenuhnya disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut Dakhlan, Pemprov Sulsel baru membayar DBH untuk periode lima bulan, sementara masih tersisa tujuh bulan yang belum dilunasi. Total dana yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai Rp300 miliar.
“Yang terbayar itu baru lima bulan, ada tujuh bulan yang belum dibayar,” ujar Dakhlan pada Senin (24/2/2025).
Baca Juga : THR ASN di Makassar Siap Cair, Anggaran Rp60 Miliar Menanti Perwali
Ia menjelaskan bahwa nilai DBH yang belum dicairkan cukup besar. Biasanya, di akhir tahun, Kota Makassar menerima sekitar Rp30 miliar hingga Rp38 miliar per bulan, sehingga akumulasi tunggakan mencapai Rp300 miliar.
Pada akhir tahun 2024, Pemprov Sulsel berjanji akan melunasi seluruh tunggakan pada awal 2025. Namun, hingga kini, dana tersebut belum juga dicairkan.
Dakhlan berharap Pemprov segera memenuhi kewajibannya karena keterlambatan ini berpengaruh pada pendapatan daerah.
Baca Juga : Dua Opsi Lokasi Stadion Baru Makassar: Untia atau Daya?
Sementara itu, untuk tahun 2025, mekanisme penyaluran DBH mengalami perubahan. Pemerintah pusat kini langsung mentransfer DBH ke rekening kas daerah masing-masing tanpa melalui pemerintah provinsi. Dengan kebijakan baru ini, Kota Makassar mulai merasakan manfaatnya.
“Opsen sudah berjalan, jadi setiap hari alhamdulillah ada dana yang masuk, berkisar Rp2 hingga Rp4 miliar. Salah satunya dari opsen pajak kendaraan. Ada beberapa jenis pajak yang tidak lagi melalui provinsi, tetapi langsung ke kas daerah,” tambah Dakhlan.
Perubahan skema ini diharapkan mampu mengurangi permasalahan keterlambatan pencairan DBH di masa mendatang dan meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga : Efisiensi Anggaran di Makassar Tunggu Edaran Kemendagri
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
