Logo Harian.news

Penerapan Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis Diusulkan dari yang Termurah

Editor : Rasdianah Sabtu, 31 Mei 2025 15:18
ilustrasi murid SD SMP. Foto: ist
ilustrasi murid SD SMP. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifuddin mengusulkan agar implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewajiban negara menyediakan pendidikan dasar gratis dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari sekolah swasta yang murah dulu saja.

“Mungkin pertama, dalam jangka pendek, prioritas fase pertama, awal fokus ke sekolah swasta yang berbiaya rendah di daerah-daerah tertinggal, yang terpencil, pedalaman,” kata Hetifah, dikutip dari laman Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).

Untuk tahap pertama, kata Hetifah, pemerintah sebaiknya menyasar sekolah-sekolah swasta berbiaya murah atau yang berada di wilayah terluar, tertinggal, terdepan (3T).

Baca Juga : MK : Sengketa PSU Palopo Berlanjut ke Sidang Pembuktian

“Jadi pendidikan dasar tanpa memungut biaya itu juga menurut pendapat kami sebaiknya bisa dilakukan secara bertahap,” ujar Hetifah.
Dia mencontohkan sekolah-sekolah swasta di daerah 3T yang dikelola organisasi keagamaan tertentu.

Menurutnya, sekolah-sekolah itu berjasa memberikan layanan pendidikan, tetapi masih membutuhkan sokongan dana untuk operasionalnya.

“Di situ banyak yayasan-yayasan seperti tadi Muhammadiyah, juga Yayasan Pendidikan Kristen di Papua, atau daerah-daerah lainnya yang juga memang membutuhkan sokongan pendanaan kalau ini digratiskan,” kata Hetifah.

Baca Juga : PSU Palopo Digugat, Kejati Siap Bela KPU Sulsel di MK

“Kemudian fase jangka panjangnya baru perluasan kepada sekolah-sekolah lain dengan evaluasi berkala,” sambungnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda