Logo Harian.news

Pj Bupati Bone Lolos Jeratan Bawaslu: Jadwal Kampanye Belum Mulai

Editor : Redaksi Selasa, 02 Januari 2024 23:11
Tangkapan layar video viral PJ Bupati Bone yang diduga melakukan penggiringan suara untuk Pileg 2024.
Tangkapan layar video viral PJ Bupati Bone yang diduga melakukan penggiringan suara untuk Pileg 2024.

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone memastikan Pj Bupati Bone Andi Islamuddin tidak melakukan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).

“Menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam video Pj Bupati Bone galang dukungan untuk anaknya yang viral ditengah masyarakat sejak Kamis Malam, ( 28/12/2023) di beberapa platfon sosial media, tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut,” ujar Kordinator devisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kab. Bone Nur Alim saat di konfirmasi via telepon seluler, Selasa (2/1/2023) malam.

Hasil kesimpulan tersebut kata Nur Alim, berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan pihak-pihak terkait, pada Sabtu (30/12/2023) dan Senin (1/1/2024). Termasuk di antaranya Pj Bupati Bone Andi Islamuddin, Camat Kahu Andi Muchlis, dan 8 kepala desa lainnya,

Baca Juga : DKPP: KPU–Bawaslu Patuh Tapi Belum Aman

“Beberapa keterangan dan juga petunjuk yang ada, dapat disimpulkan bahwa aktifitas dalam rekaman video tersebut dibuat dan terjadi pada tanggal 9 Oktober 2023, sore hari. Secara hukum jadwal kampanye belum mulai,” lanjut Nur Alim.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang,

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa sebagaimana yang terdapat pada video PJ Bupati Bone yang viral pada tanggal 28 Desember 2023,” sambungnya.

Baca Juga : Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diputuskan 22 Januari 2025

Namun demikian, Nur Alim mengatakan Bawaslu Kabupaten Bone memandang terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainya yakni dugaan Pelanggaran Netralitas ASN.

“Bawaslu kabupaten Bone akan menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tandasnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : NURSINTA

Follow Social Media Kami

KomentarAnda