JENEPONTO, HARIAN.NEWS – DPRD Kabupaten Jeneponto merespon polemik bantuan ternak sapi kepada korban banjir yang terjadi 2019 lalu.
Komisi III DPRD Jeneponto, menggelar rapat dengar pedapat (RDP) dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kamis (12/1/2023).
Pada rapat ini beberapa pemilik sapi yang sempat hadir ada juga dari Gowa, dengan kerugian ditaksir oleh pemilik sapi hingga ratusan juta.
Baca Juga : Paris Yasir Dorong Reformasi Lewat Ranperda Baru
Baca juga : Kantor BPBD Jeneponto Digeruduk Pengusaha Sapi, Ini Alasannya
Ketua Komisi III DPRD Jeneponto, Adi Kasran mengatakan tujuan memanggil PPK, PPTK dan rekanan untuk bertanggungjawab dan mencari solusi dalam hal ini bantuan hibah pengadaan sapi pada korban bencana yang terjadi pada tahun 2019.
“Adanya masyarakat pemilik sapi yang dirugikan oleh rekanan CV. Tiga Belas Kreasindo yang dikuasakan oleh Aldian, sampai saat ini belum dibayarkan ke pemilik sapi, padahal anggarannya sudah cair kenapa belum dibayarkan,” katanya.
Baca Juga : DPRD Jeneponto Gelar RDP Bahas Implementasi HPP Gabah dan Jagung Kuning
Pada saat rapat berlangsung Edi Subarga sebagai pendamping pemilik sapi memberikan usulan untuk menyelesaikan masalah ini agar pihak BPBD, maupun Direktur perusahaan (CV. Tiga Belas Kreasindo), dan juga perwakilan dari Aldian dalam hal ini ayah kandungnya, untuk duduk bersama untuk menyelesaikan pembayaran.
Mendengar usulan tersebut, Ketua Komisi III menyetujui apa yang disampaikan oleh Edi Subarga sebagai perwakilan pemilik sapi.
“Maka dari itu beri saya waktu dulu 10 menit untuk diskusi untuk mencarikan solusi pembayaran hibah pengadaan sapi bersama BPBD, Direktur Perusahaan dan Perwakilan bapak Aldian, karena Aldian belum diketahui keberadaannya,” ucapnya saat RDP.
Baca Juga : GPMJ Tekan DPRD Jeneponto Segera Terapkan HPP
Namun pada saat diskusi internal tidak membuahkan hasil pasalnya karena Aldian belum diketahui dimana keberadaannya
“Sesuai dengan hasil diskusi internal maka dari itu kami meminta kepada pemilik sapi untuk memberikan waktu kepada kami untuk mencari Aldian, karena kami juga sudah libatkan pihak kepolisian untuk mencari tahu keberadaannya, walaupun Aldian ini didapat oleh pihak kepolisian tapi tidak untuk ditahan, karena yang tahu persis pembayaran hibah sapi yang sudah dibayar atau belum itu yang ketahui persis adalah Aldian,” kata Adi Kasran pada saat rapat berlangsung.
Baca Juga : Amin Tantu Ringankan Beban Warga Kampung Toa dan Bumbungloe
Pada kesimpulan, Imam Taufik kordinator Komisi III DPRD Jeneponto mengatakan mendesak kepada pihak BPBD Jeneponto, pihak perusahaan dan juga pihak keluarga Aldian untuk bersurat ke aparat penegak hukum (APH) untuk mencari tahu keberadaan Aldian.
“Sesuai hasil kesepatakan bersama bahwa kami akan beri waktu APH 10 hari untuk menemukan Aldian,” tegasnya.
Sementara Yusri Awal Palangkey Kareng Leo, pengusaha sapi mengatakan jika dalam 10 hari belum ditemukan Aldian dan belum ada solusi, pihaknya akan mengambil paksa ternak sapi.
“Maka dari itu kami akan turun ke lokasi kelompok ternak untuk mengambil sapi yang belum dibayarkan,” tegasnya.
Ia juga menyarankan kepada BPBD Jeneponto dan direktur perusahaan agar bisa koordinasi ke kelompok untuk di ambil kembali sapi yang telah dibagikan.
“Tetapi jika sudah ada dananya pasti kita akan kembalikan lagi ke kelompok,” katanya.
Sementara itu, Syam Jaya selaku PPTK BPBD Jeneponto menolak apabila pihak pengusaha sapi mengambil kembali sapi yang sudah dibagikan pasalnya pihaknya sudah clear di pembayaran.
“Kami sudah bayarkan 100% ke rekanan, tentunya jika diambil kembali itu sapi di kelompok maka kami melarang,” tegasnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News