Logo Harian.news

PPN Naik, Pemerintah Siapkan 12 Insentif untuk Masyarakat dan Usaha

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 20 Desember 2024 22:23
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan insentif fiskal 2025 untuk atasi kenaikan PPN 12 persen ||x@PerekonomianRI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan insentif fiskal 2025 untuk atasi kenaikan PPN 12 persen ||x@PerekonomianRI

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Dalam upaya memitigasi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, pemerintah mengumumkan serangkaian insentif fiskal untuk masyarakat dan pelaku usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, barang dan jasa kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari PPN, sementara sejumlah insentif dirancang untuk meringankan beban masyarakat dan mendukung sektor usaha.

“Pemerintah telah menyiapkan 12 jenis insentif fiskal yang fokus pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, kelas menengah, serta pelaku UMKM dan industri,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers, pekan lalu.

Baca Juga : Sri Mulyani Umumkan Diskon Tarif Listrik Batal

Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dapat Prioritas

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah menawarkan tiga insentif utama. Pertama, subsidi PPN sebesar 1% untuk beberapa kebutuhan pokok seperti Minyakita, gula, dan tepung terigu, sehingga konsumen hanya membayar PPN sebesar 11%.

Kedua, bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan selama dua bulan akan disalurkan kepada 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Ketiga, subsidi 50% diberikan untuk pembayaran listrik rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA selama dua bulan.

Baca Juga : Cek! Anda Termasuk Penerima Diskon Listrik Juni – Juli 2025?

Kelas Menengah Didorong dengan Insentif Beragam

Untuk masyarakat kelas menengah, enam jenis insentif telah disiapkan, termasuk subsidi PPN hingga Rp2 miliar untuk pembelian properti dengan nilai maksimal Rp5 miliar. Insentif ini diharapkan mampu mendorong sektor properti yang menjadi salah satu penggerak ekonomi.

Di sektor otomotif, pemerintah memberikan subsidi PPN 10% untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) dan insentif PPnBM sebesar 3% untuk kendaraan hybrid. Selain itu, diskon listrik sebesar 50% juga berlaku untuk rumah tangga kelas menengah dengan daya hingga 2.200 VA.

Baca Juga : Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 & THR untuk ASN

Tak hanya itu, pekerja sektor padat karya dengan penghasilan antara Rp4,8 juta hingga Rp10 juta akan mendapat subsidi PPh Pasal 22, akses program jaminan kehilangan pekerjaan, kartu prakerja, serta diskon 50% untuk iuran jaminan kecelakaan kerja selama enam bulan.

Dukungan untuk UMKM dan Industri

Sektor UMKM dan industri juga tak luput dari perhatian pemerintah. Kebijakan PPh Final sebesar 0,5% dari omzet akan diperpanjang hingga akhir 2025, sementara UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pajak.

Baca Juga : Berikut Panduan Faktur Pajak 2025: Aturan Transisi Tarif PPN 12%

Untuk meningkatkan produktivitas industri, pemerintah menawarkan subsidi bunga kredit investasi sebesar 5% melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dukungan ini diharapkan mampu mempercepat pengembangan sektor industri padat karya.

Pemerintah Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

Airlangga menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan perekonomian tetap stabil. “Kebijakan ini dirancang untuk memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, sekaligus mendukung sektor usaha agar tetap kompetitif di tengah tantangan global,” katanya.

Dengan kebijakan insentif fiskal yang komprehensif, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif sekaligus mengurangi beban masyarakat dari dampak kenaikan PPN. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda