Logo Harian.news

PUKAT ‘Atensi’ Kasus Honorarium Satpol PP di Kecamatan

Editor : Redaksi Selasa, 20 Desember 2022 23:28
Peneliti Senior PUKAT, Bastian Lubis memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (20/12). Dok. HN
Peneliti Senior PUKAT, Bastian Lubis memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (20/12). Dok. HN

MAKASSAR, HARIAN.NEWS – Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) memberikan atensi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar tahun anggaran 2017-2020.

Peneliti Senior PUKAT, Bastian Lubis mengungkapkan diduga ada kejanggalan proses penetapan tersangka hingga penahanan kepada Kadis Perhubungan Makassar, Iman Hud oleh Kejaksaan Negeri Sulsel.

Ia mengungkapkan Satpol PP sudah ada DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) untuk honor personel Satpol PP. Kemudian ada permintaan personel Satpol PP untuk di BKO (bawah kendali operasional) ke kecamatan.

Baca Juga : Pukat: TNI-Polri Harus Berhenti Jika Masuk ke Birokrasi Sipil

“Kasatpol PP pun mengutus BKO ke kecamatan, itu dalam surat ini yang kami lihat tidak ada arahan untuk kecamatan mengeluarkan anggaran (honorarium),” kata Bastian kepada wartawan di Kampus Universitas Patria Artha, Jl Tun Abdul Razak, Selasa (20/12/2022) pagi.

Bastian Lubis menunjukan dokumen terkait kasus honorarium Satpol PP.

Kedua, dalam proses honorarium di Satpol PP kepada personel, sesuai laporan BPK kata Bastian tidak ada masalah.

Baca Juga : Masa Akhir Jabatan, Danny Diminta tak Muluk-muluk Berinovasi: Prioritaskan Program Janji Kampanye!

“Saya kasi contoh kepolisian, ada penempatan misalnya di Palu, itu tetap honornya di induk yang mengutus. Sementara di kasus ini, ada double pembayaran yang dikeluarkan yakni di induk sendiri (Satpol PP) lalu ada lagi di kecamatan,” sambungnya.

Seharusya gaji atau honor yang dikeluarkan di induk dalam hal ini Satpol PP ke personel setiap bulannya sudah selesai sampai disitu.

Tetapi di 14 kecamatan yang menerima utusan BKO sesuai permintaan, kemudian mengeluarkan lagi honorarium melalui KAS rekening BPD Bank Sulselbar atasnama penampungan honorarium.

Baca Juga : 2 Eks Kasatpol PP Makassar dan Eks Kasi Tersangka

“Lalu honornya tidak ditembuskan ke Satpol PP. Pihak kecamatan itu keluarkan melalui BPD dari rekening penampungan honorarium. Kok yang bermasalah di kecamatan, Satpol PP yang kena,” katanya.

“Proses pembayaran honorariumnya juga tidak sesuai di UU No 1 tahun 2004, pasal 18 ayat 3. Kecamatan yang diduga tandatangani, tapi Kasatpol PP yang masuk penjara, ini aneh,” lanjutnya.

“Kecuali oknum Satpol terima suap yang dibuktikan dengan rekening uang masuk, lalu dibuktikan saksi maupun tandaterima. Jadi perlu lebih jelas, karena ini menyangkut nasib orang ini,” pungkasnya.

Baca Juga : Iman Hud Fokuskan 15 Titik Rawan Macet di Makassar, Jalan Apa Saja?

Sebelumnya di Kejaksaan, kasus ini terdapat kerugian negara senilai Rp3,5 miliar. Ada tiga tersangka yang ditetakan, masing-masing Abdul Rahim sebagai Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Makassar tahun 2017-2022, Iman Hud sebagai Kasatpol PP Makassar tahun 2017-2022 yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Makassar serta Iqbal Asnan yang merupakan mantan Sekretaris Satpol PP Makassar tahun 2017-2022.

Honorarium Fiktif

Sebelumnya, Penyidik Kejati Sulsel menemukan adanya indikasi anggaran honorarium bernilai miliaran rupiah yang dialokasikan untuk BKO Satpol PP Makassar yang ternyata fiktif di sejumlah kecamatan. Atas hal itu, kasus ini pun dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kasus ini berawal dari temuan jaksa mengenai adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personel bawah kendali operasi (BKO) Satpol PP di 14 kecamatan di Kota Makassar. Namun sejumlah nama personel yang masuk daftar BKO tersebut ternyata tak pernah melaksanakan tugas.

“Sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah melaksanakan tugas. Saya tidak tahu jumlah pastinya,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi.

Jaksa kemudian menemukan anggaran honorarium untuk para BKO Satpol PP fiktif itu tetap cair dan bernilai miliaran rupiah. Jaksa juga menemukan anggaran miliaran rupiah itu diduga masuk ke kantong pribadi oleh oknum pejabat yang tak berwenang.

Camat Kembalikan Uang

27 Camat di Kota Makassar yang bertugas pada periode 2017 hingga 2020 telah mengembalikan uang Rp 3,5 miliar terkait kasus korupsi honorarium Satpol PP Makassar.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda