Logo Harian.news

Putusan DKPP: Dalil Pengaduan Tak Terbukti!

Editor : Andi Awal Tjoheng Rabu, 11 Juni 2025 19:59
DKPP putuskan tak ada pelanggaran etik di Sulsel. ||Logo DKPP
DKPP putuskan tak ada pelanggaran etik di Sulsel. ||Logo DKPP

10 Penyelenggara Pemilu Sulsel Direhabilitasi DKPP

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk merehabilitasi nama baik 10 penyelenggara Pemilu di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca Juga : Pentingnya Sistem Integritas

Putusan itu disampaikan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Lima di antaranya merupakan komisioner KPU Kabupaten Takalar, yakni Hamdani Pattiiha (Ketua), Ibrahim Salim, A. Jimmi Rusman, Muhamad Nadir, dan Muhammad Ridwan. Mereka diadukan oleh Mirwan dengan nomor perkara 34-PKE-DKPP/I/2025.

Pengadu mendalilkan para teradu telah menetapkan seorang calon bupati yang dianggap tidak memenuhi syarat administrasi karena terdapat ketidaksesuaian data dalam dokumen pencalonan, termasuk KTP.

Baca Juga : DKPP Sidang Bawaslu Gowa : Diduga Ada Kampanye di Tempat Ibadah

Namun, DKPP menilai dalil pengaduan tidak terbukti dan jawaban para teradu dianggap meyakinkan.

“Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat membacakan putusan.

Menanggapi keputusan tersebut, Komisioner KPU Takalar, Ibrahim Salim, menyatakan syukurnya karena nama mereka direhabilitasi.

Baca Juga : KPU Sulsel Angkat Bicara Terkait Rencana Paslon DIA Mengadu ke DKPP

“Bahwa apa yang kami lakukan sebagai penyelenggara sudah sesuai dengan regulasi,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Takalar lainnya, Muhammad Nadir, mengungkapkan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung selama proses berlangsung.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda