Logo Harian.news

Putusan DKPP: Dalil Pengaduan Tak Terbukti!

Editor : Andi Awal Tjoheng Rabu, 11 Juni 2025 19:59
DKPP putuskan tak ada pelanggaran etik di Sulsel. ||Logo DKPP
DKPP putuskan tak ada pelanggaran etik di Sulsel. ||Logo DKPP

“Kami sebagai pelaksana Pemilu dan Pilkada serentak ke depannya akan lebih teliti dan lebih hati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangan kami sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada serentak,” tandasnya.

Bawaslu Gowa Juga Direhabilitasi

Selain KPU Takalar, lima komisioner Bawaslu Kabupaten Gowa juga turut direhabilitasi, yakni Sapparuddin (Ketua), bersama Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto, dan Suhardi Kamaruddin. Mereka diadukan oleh Solihin melalui kuasa hukumnya Muhammad Arkam, Erwin Natsir, dan Andi Abdul Hakim.

Baca Juga : Pentingnya Sistem Integritas

Pengadu menilai para teradu lalai dalam melakukan pengawasan kampanye pasangan calon bupati Gowa, Husniah Talenrang – Darmawangsah Muin, yang diduga menggunakan tempat ibadah dan fasilitas pemerintah.

Namun, DKPP menyatakan dalil pengaduan tidak terbukti dan membebaskan seluruh teradu dari tuduhan pelanggaran etik.

“Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin,” tegas Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam putusannya.

Baca Juga : DKPP Sidang Bawaslu Gowa : Diduga Ada Kampanye di Tempat Ibadah

Ketua Bawaslu Gowa, Sapparuddin, menyambut baik keputusan ini dan menyebutnya sebagai bentuk legitimasi atas kinerja lembaganya.

“Putusan ini sebagai bentuk bahwa kami telah bekerja dengan tugas, wewenang dan kewajiban (TWK) yang sesuai regulasi terkait pemilu. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mensupport terlaksananya Pilkada khusus di Kabupaten Gowa,” ungkapnya. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda