MAGELANG, HARIAN.NEWS – Dosen Universitas Muhammadiyah Magelang atau Unimma, Zuhron menyatakan bahwa apa yang menjadi putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), tidak berpengaruh apapun terhadap pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres-Cawapres 2024.
“Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap keputusan MK Nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden. Sehingga tidak perlu lagi didebatkan,” ujar Zuhron, Dosen Unimma.
Ia menegaskan, bagi masyarakat yang kontra dan meminta agar pasangan Prabowo – Gibran itu dibatalkan sebagai Capres-Cawapres adalah keputusan yang keliru meski putusan MKMK menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua MK Anwar Usman dan anggotanya.
Baca Juga : Tiket Final Piala Dunia FIFA U-17 Ludes Terjual
“Jadi, jika ada pihak yang minta pasangan Prabowo-Gibran ini dibatalkan. Ya, tidak bisa karena putusan MK itu sah dan mengikat. Sanksi etik tidak bisa membatalkan putusan MK,” timpal Zuhron.
Zuhron juga menegaskan bahwa perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Brahma Aryana dari Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) sama sekali berdampak dalam pencapresan di Pilpres 2024.
Ibarat nasi sudah jadi bubur atas putusan MK itu, Zuhron mengatakan publik harus menghormatinya. Namun ia tak menampik, jika ingin mengakhiri drama ini salah satu solusinya pasangan ini jangan di pilih. Sebaliknya, jika nanti pasangan Prabowo-Gibran memenangi pesta demokrasi ini, artinya publik masih menghendaki pasangan ini menjadi pemimpin ke depannya.
Baca Juga : Hari Guru, Orangtua Siswa Kelas 3 SDN 2 Jamus Beri Kejutan Wali Kelas
“Jadi tidak ada yang salah. Semua proses sudah berjalan. Solusinya kalau masyarakat tidak suka ya tidak perlu di pilih. Tapi di pilih kan tetap saja ya suka. Jadi kita tidak perlu menguras energi berpolemik di masalah ini,” tandas Zuhron. (Muh)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News