SINJAI,HARIAN NEWS -Tenaga sukarela (honorer) Kabupaten Sinjai yang tidak terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengadu di DPRD terkait nasib mereka.
Ari, seorang honorer pemerintah Sinjai, dihadapan anggota DPRD, mengaku ada dua faktor kekhawatiran yang mendorong dirinya dan temannya mengadu ke anggota DPRD Sinjai.
“Kedatangan kami di sini (DPRD) sebagai bentuk kekhawatiran, pasca-pernyataan Mendagri Tito Karnavian yang beredar di beberapa media, yang menyatakan bahwa apabila tidak mendaftar PPPK Tahap II maka tenaga honorer terancam menganggur atau dirumahkan.
Baca Juga : 505 Kepala Daerah Akan Ikuti Retreat Kepemimpinan di Akmil
Kekhawatiran lainnya adalah penerapan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang Penghapusan Tenaga Honorer per Januari Tahun 2025,” ujarnya, Rabu (15/1/2025).
Lanjut dikatakan honorer non database itu juga mempertanyakan solusi untuk honorer non database yang hingga saat ini belum ada kejelasan dengan nasibnya, untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terlebih,ungkapnya, 15 Januari 2025 merupakan hari terakhir pendaftaran PPPK. “Setelah pendaftaran ini tertutup kami tidak tahu lagi apakah kami masih honorer atau bukan lagi,”ungkapnya.
Ari mengaku sudah mengecek jumlah tenaga honorer yang tidak terdata di database BKN, dari 764 menjadi 821 dan kemungkinan data ini masih terus bertambah.
“Olehnya itu, mewakili teman-teman honorer non database,dengan kerendahan hati memohon kepada Pj. Bupati dan Pemkab Sinjai mengikutsertakan kami yang berjumlah ratusan honorer non database dalam pendaftaran PPPK Tahap II Tahun 2024 yang akan berakhir pada hari ini,” harapnya.
Diketahui Kabupaten Sinjai mendapat sorotan tajam dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).
Baca Juga : Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diputuskan 22 Januari 2025
Baca berita lainnya Harian.news di Google News