HARIAN.NEWS, SINJAI – Jelang hari pencoblosan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Sinjai, ribuan warga berdomisili tetap mengajukan pindah daerah pemilihan.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sinjai, Nikmah Zein mencatat sedikitnya 1.864 pemilih mengajukan pengurusan pindah memilih untuk Pemilu 2024. Data tersebut adalah hasil rekapan yang dilakukan KPU Sinjai pada Senin, 15 Januari 2024, hingga pukul 23.59 Wita.
Nikmat Zein mengatakan sejak dibukanya aturan pindah memilih TPS pada 22 Juni 2023 hingga 15 Februari 2024, total yang mengurus berkas pindah memilih hingga pukul 23.59 wita sebanyak 1.864 pemilih.
Baca Juga : KPU Sinjai Santuni Anak Yatim di Pondok Pesantren
“Pemilih mengajukan pindah TPS diantaranya 826 pemilih yang pindah masuk, dan 1.038 orang yang pindah keluar,” ujarnya, Selasa, (16/1/2024).
Lebih lanjut Nikmah, pemilih yang mengurus pindah TPS itu karena alasan pekerjaan dan pindah domisili (tempat tinggal). Ada juga kata dia alasan lainnya dan jumlah terbanyak wilayah Kecamatan Sinjai Utara.
Angka tersebut dipastikan akan terus berubah karena masih ada tenggang waktu warga yang bermukim di Kabupaten Sinjai masih ada yang hendak mengurus pindah memilih.
Baca Juga : Rapat Pleno Perdana PDPB, KPU Sinjai Fokus pada Akurasi Data Pemilih
Adapun dari sembilan kategori atau alasan pindah memilih yang dimaksud hingga tanggal 15 Februari 2024 ini diantaranya:
Bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas juga menjadi terpidana (menjalani persidangan).
Ada juga bagi para penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, pasien rehabilitas narkoba (DN only), bekerja di luar negeri, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi (kuliah) dan pindah sementara.
Baca Juga : Appi Melesat: Calon Kuat Pemimpin Golkar Sulsel
Sementara 4 kategori yang bisa pindah memilih sampai tanggal 7 Februari 2024 diantaranya:
Bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana juga jadi tahanan rutan/lapas. “Khusus untuk pejabat negara tetap berdasarkan domisilinya kecuali tiba-tiba pindah tugas sebelum tanggal 7 Februari 2024 yang buat tidak bisa memilih di tps dia terdaftar maka bisa diurus untuk pindah memilihnya berdasarkan surat tugasnya,” jelas Nikmah Zein.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
