Logo Harian.news

Rumor SK CPNS Ditunda hingga 2026, Begini Penjelasan BKN

Editor : Rasdianah Senin, 24 Februari 2025 14:46
Ilustrasi ujian CPNS. Foto: ist
Ilustrasi ujian CPNS. Foto: ist

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Lini masa media sosial X ramai membahas soal penerimaan Surat Keputusan (SK) calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditangguhkan hingga 2026.

Munculnya kabar bahwa CPNS di tingkat pemerintahan provinsi (pemprov) dan kabupaten bakal ditangguhkan atau ditunda, bukan tanpa alasan. Hal ini menyusul kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

”Info A1 dr ortu, CPNS 2025 (2024 test) level kab/prov banyak yg ditunda sampai 2026,” tulis unggahan @kla****, pada Rabu (19/2/2025), dikutip Senin (24/2/2025).

Baca Juga : Peringatan HUT RI ke-80 dan Realitas yang Dihadapi

Terkait hal ini, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, belum mendapat kabar terkait penundaan penerimaan SK CPNS 2024.

Ia menjelaskan penundaan CPNS di tingkat pemprov/kabupaten itu semestinya tidak terjadi.

“Kemampuan membayar gaji ASN telah dipastikan oleh Pemerintahan Daerah (Pemda) sendiri ketika mengajukan formasi ASN tahun lalu,” kata dia, dikutip harian.news dari Kompas.com, Senin (24/2/2025).

Baca Juga : Hanya 94 dari 13 Ribu—Apa Istimewanya CPNS Kemenekraf

Di sisi lain, Ridwan menyampaikan bahwa gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak termasuk dalam efisiensi anggaran. Kendati demikian, pihaknya mengaku masih perlu mengecek kebenaran kabar tersebut. Ridwan mengatakan, jika berkaca pada 2021 silam, penundaan atau penangguhan CPNS pernah terjadi saat pandemi Covid-19 merebak di Tanah Air.

Saat itu, kata Ridwan, anggaran gaji ASN PPPK berasa dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Waktu itu DAU bersifat gelondongan (block grant). Ketika suatu daerah penderita Covid tinggi, tentu menggerus DAU,” kata Ridwan.

Baca Juga : Mitra Pemerintah, Dewan Sayangkan Media Kena Imbas Efisiensi Anggaran

Ia menambahkan, kejadian itu menjadi pembelajaran pemerintah di tahun-tahun berikutnya di mana Kemenkeu kemudian melakukan earmark terhadap DAU sehingga anggaran belanja PPPK terlindungi.

Sebagai informasi, seleksi CPNS baru saja menyelesaikan tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Jumat (21/2/2025).

Jika mengacu Surat Pengumuman Nomor: 02/Panpel.BKN/CPNS/IX/2024 tentang penyesuaian jadwal seleksi CPNS BKN 2024, usulan penetapan NIP CPNS selanjutnya akan dilakukan 22 Februari-23 Maret 2025. Setelah itu, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun atau masa prajabatan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Baca Juga : Kunker Rasa Liburan, 8 Anggota DPRD Sinjai Kepergok “Healing” di Gunung Bromo!

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda