Logo Harian.news

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

Editor : Dodi Budiana Sabtu, 05 Juli 2025 00:30
Karikatur Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Dodi/harian.news)
Karikatur Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Dodi/harian.news)
APERSI

HARIAN.NEWS – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP yang tengah terjerat kasus dugaan suap dan perintangan, Hasto Kristiyanto. Mendapat tuntutan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta.

Tuntutan terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto tersebut dibacakan oleh pihak jaksa Penuntut Umum KPK, 3 Juli 2025, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Baca Juga : AJP Jakarta Sukses Gelar Halal Bihalal dan Jalan Sehat 2026, Diikuti 100 Peserta

Pihak jaksa dalam tuntutannya menyebut bahwa terdakwa Hasto Kristiyanto dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, yang saat ini masih dalam pencarian atau buron.

Dalam persidangan tersebut pihak JPU KPK mengungkapkan sejumlah hal yang dianggap memberatkan tuntutan tersebut, seperti dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, serta tidak mengakui perbuatan tersebut.

Adapun beberapa hal yang meringankan tuntutan jaksa pada Sekjen PDI Hasto Kristiyanto adalah, karena terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, tidak pernah dihukum, dan juga dinilai bersikap sopan saat menjalani persidangan.

Baca Juga : Bangun Silaturahmi, Komunitas AJP Jakarta Bakal Gelar Halal Bihalal dan Jalan Sehat di SCBD

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : Dodi Budiana

Follow Social Media Kami

KomentarAnda