HARIAN.NEWS – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP yang tengah terjerat kasus dugaan suap dan perintangan, Hasto Kristiyanto. Mendapat tuntutan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta.
Tuntutan terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto tersebut dibacakan oleh pihak jaksa Penuntut Umum KPK, 3 Juli 2025, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Pihak jaksa dalam tuntutannya menyebut bahwa terdakwa Hasto Kristiyanto dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, yang saat ini masih dalam pencarian atau buron.
Baca Juga : “Lapor Pak Amran”: Mentan Amran Tindak Tegas Pelanggaran, Petani Makin Terlindungi
Dalam persidangan tersebut pihak JPU KPK mengungkapkan sejumlah hal yang dianggap memberatkan tuntutan tersebut, seperti dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, serta tidak mengakui perbuatan tersebut.
Adapun beberapa hal yang meringankan tuntutan jaksa pada Sekjen PDI Hasto Kristiyanto adalah, karena terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, tidak pernah dihukum, dan juga dinilai bersikap sopan saat menjalani persidangan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
