Logo Harian.news

Sengketa Pilpres 2024 Diputus 22 April, Idrus Marham Yakin Gugatan 01 dan 03 Ditolak MK

Editor : Rasdianah Jumat, 19 April 2024 20:33
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Foto: dok kumparan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Foto: dok kumparan

HARIAN.NEWS, GOWA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024 mendatang.

Pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mengajukan gugatan lantaran diduga Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang dengan tidak murni atau tidak berdasarkan prinsip pemilu yaitu jujur, bersih dan adil.

Sekretaris Tim Kerja Strategis (TKS) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Idrus Marham mengaku sangat optimistis gugatan Paslon 01 dan 03 akan ditolak.

Baca Juga : Jubir DIA Sebut KPU Tak Bisa Jelaskan ke Hakim Soal Suara Siluman di Pilgub Sulsel

“Setelah memperhatikan, terutama bahwa narasi yang disampaikan sebagai dasar permohonannya itu, menurut kami bukan merupakan bukti,” ujar Idrus Marham kepada awak media usai menghadiri acara halal bihalal bersama Civitas Akademika UIN Alauddin di Kabupaten Gowa, Jumat (19/4/2024).

Menurut Idrus yang juga Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar itu, MK memutuskan berdasarkan norma-norma hukum, bukan nilai-nilai etika dan sebagainya.

“Kesimpulan dalam pandangan saya bahwa MK yang memutuskan hukum dan keadilan berdasarkan norma hukum, akan menolok permohonan mereka,” ujar Mantan Menteri Sosial Indonesia itu.

Baca Juga : Gibran Rakabuming Raka Dikabarkan Gabung Golkar Lewat MKGR, Benarkah?

Meski demikian, Idrus Marham berharap ke depan perlu banyak penataan sistem politik Indonesia. Sehingga pikiran-pikiran yang disampaikan Paslon 01 dan 03 hendaknya menjadi satu dasar yang kemudian menjadi rekomendasi.

“Rekomendasi penting di sini adalah yang perlu diperhatikan oleh MK, yaitu bagaimana MK membuat rekonstruksi Tap MPR tahun 2001 no 6 tentang etika kehidupan berbangsa untuk ditindak lanjutkan seperti apa,” jelasnya.

“Saya kira kehidupan berbangsa kita saat ini tidak menyelesaikan masalah, bahkan menimbulkan masalah baru yang boleh saja lebih rumit dari masalah yang ada hari ini,” imbuhnya.

(NURSINTA)

Baca Juga : Soal Transisi Pemerintahan, RTQ Minta Tunggu Putusan MK

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda