Logo Harian.news

Sertifikat Tanah Kini Bentuk Elektronik, Kepala BPN Sulsel: Semua Bertahap

Editor : Rasdianah Rabu, 24 Juli 2024 09:50
Suasana sosialisasi digital pertanahan, Foto: HN/Sinta
Suasana sosialisasi digital pertanahan, Foto: HN/Sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Mengurangi risiko kehilangan dan kerusakan Sertifikat Hak Atas Tanah, Indonesia kini memberlakukan sertifikat elektronik.

Menyusul aturan ini Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Daerah Makassar secara massif melakuka sosialisasi Digitalisasi Pertanahan.

Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Selatan ATR/BPN, Tri Wibisono mengatakan pada dasarnya Digitalisasi Pertanahan dilakukan guna memudahkan pengelolaan data dan meningkatkan efisiensi proses administrasi Badan Pertanahan.

Baca Juga : Sosialisasi INTIP, BPN Gowa Lindungi Aset Pemerintah

“Maka Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan (ATR) Pertanahan Nasional perlu menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan pendaftaran tanah,” ujarnya, Rabu (24/7/2024).

Sehingga lahirlah sertifikat elektronik yang berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

“Adapun Transformasi Digital Pelayanan Pertanahan akan diwujudkan secara bertahap yaitu dengan dimulainya pelayanan pertanahan manual menjadi elektronik. Perubahan bentuk sertifikat menjadi dokumen elektronik,” jelasnya.

Baca Juga : MDA Audiens dengan Kakanwil BPN Sulsel

Ketua pengda IPPAT Taufiq Arifin SH menambahkan, Kota Makassar saat ini menjadi salah satu wilayah yang menerapkan sertifikat elektronik.

“Sehingga Pengda IPPAT Sulawesi Selatan melaksanakan Sosialisasi Digitalisasi Pertanahan,” ujarnya.

Digitalisasi meliputi Peralihan Hak Secara Elektronik, Sertifikat Elektronik, Pelaporan Akta Elektronik Dan Akta PPAT Elektronik.

Baca Juga : ATR Bantah Isu Aset Tanah Diambil Negara Jika Tak Beralih ke Sertifikat Elektronik

Katanya, sertifikat elektronik merupakan terobosan penting dalam upaya mendigitalisasikan surat-surat tanah.

“Digitalisai memiliki proses lebih cepat, pemilik sertifikat juga diuntungkan karena relatif lebih aman dibandingkan dengan model analog dan setiap proses penerbitan sertifikat, peralihan hak baik hibah, kewarisan, jual beli dan proses roya sertiikat Tanah nanti akan berubah menjadi sertifikat elektronik” ujarnya.

Penulis: Nursinta

Baca Juga : Kapling Laut di Makassar, Danny Minta BPN Ungkap Pemilik Sertifikat

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda