HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah 1 Makassar, Bapenda Sulawesi Selatan (Sulsel), Yarham Yasmin memenuhi panggilan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024, di kantor Bawaslu Sulsel, Jl. A.P. Pettarani, Rabu (2/10/2024).
Yarham menjelaskan, foto yang beredar luas dalam bentuk flyer di media sosial belum lama ini bukanlah suatu kesengajaan mengkampanyekan salah satu paslon.
Dia bercerita, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (27/9/2024) lalu, awalnya ada salah seorang relawan hendak membagikan tanda pengenal pasangan calon Andi Sudirman – Fatmawati Rusdi (Andalan Hati).
Baca Juga : Bapenda Makassar Koordinasi ke Pemprov Rencana Penagihan Opsen Hingga ke Kelurahan
Relawan itu, kemudian berencana membagikan kartu Paslon di sekitar area kantor Provinsi Sulsel, namun dirinya dengan tegas melarang karena merupakan fasilitas pemerintah.
“Pada saat itu mereka membawa sesuatu yang rencananya dibagi-bagi ke bawah tapi saya larang, itu kan pelayanan fasilitas publik apalagi milik pemerintah,” ceritanya.
Ia mengaku simbol V didalam foto tersebut tidak kesengajaan, melainkan permintaan para simpatisan yang hadir, katanya dirinya terlibat dalam foto itu agar simpatisan yang datang untuk cepat pulang.
Baca Juga : Perumda Parkir Makassar Raya Hadiri RAKORSUS di Bali
“Permintaan dari simpatisan tersebut, supaya cepat selesai, cepat keluar, jadi dia minta foto pada hari Jumat lalu,” bebernya.
Meski telah melakukan foto bersama relawan Paslon, dirinya mengaku tidak mengenali simpatisan yang hadir, katanya, para simpatisan tersebut datang ke kantor sebagai wajib pajak.
“Dia wajib pajak masa larang, dia minta tolong dengan alasan pertanggungjawaban,” tutupnya.
Baca Juga : Pendukung Paslon Paris-Islam dan Sarif-Qalby Saling Klaim Kemenangan di Jeneponto
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
