HARIAN.NEWS, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan kesiapannya untuk menghadapi praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/1/2025). Hasto menyebut banyak pakar hukum yang siap membantunya.
“Ya, praperadilan itu merupakan masukan dari seluruh tim hukum. Di dalam memperjuangkan keadilan, banyak pakar yang juga menyatakan kesiapannya untuk membantu di dalam memperjuangkan dan menggunakan kewajiban saya dalam memperjuangkan keadilan,” kata Hasto Kristiyanto di Halaman Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dikutip dari liputan6, Sabtu (18/1/2025).
Diketahui, Hasto akan melawan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK kepadanya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga : Bupati Pati Ditangkap KPK saat Warganya Hadapi Musibah Banjir
Hasto ditetapkan sebagai tersangka untuk dua perkara, yakni dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Gugatan praperadilan itu diajukan Hasto pada Jumat (10/1/2025). Gugatannya teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Dalam gugatan itu, Hasto merupakan pihak Pemohon. Sementara, KPK sebagai pihak Termohon.
Baca Juga : Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditangkap di Hari yang Sama
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
