Logo Harian.news

Sidang SYL, KPK Hadirkan 8 Pejabat Kementan sebagai Saksi

Editor : Rasdianah Senin, 13 Mei 2024 11:48
Mantan Mentan SYL mengenakan baju tahanan KPK. Foto: ist
Mantan Mentan SYL mengenakan baju tahanan KPK. Foto: ist
APERSI

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Sebanyak delapan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) dihadirkan ke dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

“Menguatkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dalam persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, hari ini (13/5) Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip dari kumparan, Senin.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto Gelar Koordinasi dengan KPK, Perkuat Komitmen Tata Kelola Bersih

Tiga dari delapan saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan itu adalah tiga dirjen di Kementan. Yakni, Dirjen Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam; Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah; dan Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan, Ali Jamil Harahap.

Sementara itu, lima saksi lainnya yakni Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan, Muhammad Saleh Muktar; Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi; Kabag Umum Setdijen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Arif Budiman.

Kemudian, Sekretaris Dirjen PKH, Makmun; dan Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan, M. Jamil Bahruddin.

Baca Juga : Debat Swasembada Pangan, Farid Nilai Feri Amsari Abaikan Intervensi Pemerintah

Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar.

Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.

Baca Juga : Hadapi El Nino Mulai April, Kementan Perkuat Irigasi dan Produksi Pangan

Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda