Logo Harian.news

Soal Petisi Pemakzulan Jokowi, Menko Polhukam: Bukan Kewenangan Saya

Editor : Rasdianah Selasa, 16 Januari 2024 23:17
Mahfud MD. Foto: ist
Mahfud MD. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Isu pemakzulan Presiden Jokowi menjelang pemilu 2024 menjadi kabar yang paling banyak disorot publik Tanah Air.

Isu tersebut semakin bergulir liar usai sejumlah tokoh menemui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dengan membawa petisi.

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga Mahfud Md menegaskan bahwa jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang diembannya tidak mengurusi ranah pemakzulan presiden. Menurutnya pemakzulan presiden merupakan kewenangan partai politik dan DPR RI.

Baca Juga : Tanggapan Yusril soal Media Israel Sebut RI Bahas Normalisasi

“Jadi apakah Pak Mahfud setuju? Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju, silakan saja dibawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko Polhukan. Itu bukan,” ujar Mahfud Md kepada wartawan, dikutip dari liputan6, Selasa (16/1/2024).

Dia menjelaskan, proses pemakzulan presiden harus melalui sejumlah rangkaian proses dan memakan waktu lama di DPR hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Pemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR RI.

Kemudian, dilanjutkan sidang pleno dengan syarat dua per tiga dari anggota DPR RI hadir, yang apabila jumlah tersebut seluruhnya menyetujui pemakzulan presiden dan memenuhi syarat, maka barulah dapat dibawa ke MK.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Bentuk UU Khusus Transfer Narapidana

“Itu tak bakalan selesai setahun kalau situasinya seperti ini, paling tidak tak bakal selesai sebelum pemilu selesai,” kata Mahfud.

Untuk diketahui, petisi masyarakat yang sampai ke Mahfud MD setidaknya dibawa oleh 22 tokoh yang hadir, empat di antaranya adalah Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.

“Ada 22 tokoh yang datang ke kantor saya. Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi,” ujar Mahfud.

Baca Juga : Kabar Duka: Ibu dari Mahfud MD, Siti Khadijah Meninggal Dunia

Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan langkah pemkazulan Jokowi tersebut bisa menjadi langkah inkonstitusional

“Tanpa uraian yang jelas aspek mana dari Pasal 7B UUD 45 yang dilanggar Presiden, maka langkah pemakzulan adalah langkah inkonstitusional,” kata Yusril.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda