Logo Harian.news

SPN Magelang Tuntut Pemerintah Batalkan UU Cipta Kerja

Editor : Moh Islam Jumat, 14 April 2023 00:01
SPN Magelang Tuntut Pemerintah Batalkan UU Cipta Kerja
APERSI

MAGELANG, HARIAN.NEWS – Bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriyah tak menyurutkan semangat para butuh bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Salah satunya, berjuang untuk menggolkan Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan pemerintah.

Menurut Ketua SPN Kabupaten Magelang, Suparno buruh akan menyampaikan aspirasi mereka pada puncak peringatan hari buruh yang jatuh pada 1 Mei 2023.

Baca Juga : Ramai ‘Cawe-cawe’ Presiden Prabowo

Buruh yang berada dalam SPN Kabupaten Magelang akan melaksanakan perayaan puncak Hari Buruh pada 6 Mei 2023. Jika sebelumnya dirayakan tanggal 1 Mei, namun tahun ini berbeda karena masih dalam suasana lebaran Idul Fitri 2023.

“Kami di Kabupaten Magelang, puncak perayaan hari buruh dilaksanakan tanggal 6 Mei 2023,” ujarnya kepada harian.news.

Terkait agenda pada Hari Buruh di Magelang, pihaknya pada puncak perayaan tanggal 6 Mei tersebut, bersama perwakilan pekerja dan pengurus SPN Kabupaten Magelang akan berdialog dengan Bupati Kabupaten Magelang Zainal Arifin.

Baca Juga : Fakta PDIP di Jateng: Menang 8 Dapil, tapi Ganjar-Mahfud Kalah

Agenda lain selain dialog yakni akan melaksanakan out bond. Hanya saja kegiatan out bond ini belum disepakati tempat dan waktunya, namun akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Magelang.

“Kami memilih jalur dialog bersama Pemkab Magelang karena jalur ini lebih efektif. Dan menghindari hal rak diinginkan jika turun membawa massa di ruang terbuka,” kata Suparno.

Diakui oleh Suparno, tuntutan buruh yang dinilai urgen saat ini adalah mendesak pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Baca Juga : Hari Guru, Orangtua Siswa Kelas 3 SDN 2 Jamus Beri Kejutan Wali Kelas

“Paling tidak direvisi karena menciderai hak-hak pekerja dan sangat tidak adil bagi pekerja,” tandas Suparno.

“Sebagai contoh kongkrit tercantum dalam UU Cipta Kerja adalah PHK dipermudah, kenaikan UMK tidak melalui survei dan semua pekerja harus melalui outsourcing,” tutup Suparno. (Mohis)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda