Yang menarik, Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika, Safruddin Mustafa, mengungkapkan fakta bahwa aplikasi ini lahir dari ‘kegelisahan’ Bupati sendiri.
“Ini adalah bentuk respon langsung Pak Bupati atas banyaknya keluhan yang masuk secara konvensional. Beliau ingin komunikasi yang efektif. Kini, setiap laporan tetap tercatat dalam sistem selamanya, meskipun verifikasi dan balasan dilakukan pada jam kerja oleh OPD terkait,” ungkap Safruddin.
Baca Juga : OJK Gencarkan Edukasi Keuangan untuk Petani Kakao di Luwu Timur
Artinya, masyarakat bisa melaporkan kejadian pada pukul 3 pagi, dan notifikasi akan tetap masuk. Begitu jam kerja tiba, OPD wajib langsung merespons. Sistem ini memastikan tidak ada laporan yang ‘tercecer’ alias hilang begitu saja.
Dengan peluncuran ini, Luwu Timur optimis Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan publik akan melonjak drastis. Warga kini punya ‘tombol darurat’ digital. Pertanyaannya, siapkah para pejabat daerah menerima notifikasi kritik setiap saat? ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

