HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan Desk Pengawasan Pemilu 2024 untuk mengatasi penyebaran konten negatif, terutama hoaks, selama kampanye Pemilu 2024.
Dalam upayanya, terhitung dari 17 Juli hingga 26 November 2023, Kominfo telah mengidentifikasi 96 isu hoaks terkait Pemilu, berhasil mengambil tindakan pada 290 konten, dan masih memproses 65 konten lainnya.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya menjaga ruang digital dari konten negatif, termasuk hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian, sambil memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.
Baca Juga : Kominfo, IOH dan Mastercard Komitmen Wujudkan Satu Juta Warga Aman Siber
“Ruang digital ini sarana baru dan kita juga menjaga, merawat, menumbuhkan kualitas demokrasi. Kita memberikan ruang bagi masyarakat untuk bersuara, menyampaikan aspirasinya, Karena ini kan Pemilu lima tahun sekali. Tapi yang tidak boleh itu ada tiga, hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian,” tandasnya.
Kominfo juga merilis Buku Saku Pemilu 2024 sebagai panduan penyelenggaraan pemilu di ruang digital.
Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, menjelaskan bahwa pengawasan melibatkan kategori konten negatif seperti fitnah, ujaran kebencian, SARA, hoaks, dan terorisme, dengan tindakan penanganan sesuai prosedur, termasuk pembekuan atau pengambilan konten di media sosial.
Baca Juga : Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis, Kominfo Ajukan Anggaran Rp 10 M
“Kalau pelanggaran itu di media yang tidak terdaftar di Dewan Pers ya kita bekukan, kalau terdaftar ya kita konsultasikan dengan Dewan Pers, kalau di media sosial kita take down,” ujar Sammy ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News