HARIAAN.NEWS, BANDUNG – Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) Jabar melaporkan KPU Kota Bandung ke Bawaslu Jabar terkait dengan kekeliruan hasil pindai formulir C1 Plano yang ditampilkan dalam Sirekap.
“Laporan ini terkait dugaan kejanggalan rekapitulasi data dari C1 Plano ke aplikasi SIREKAP yang ditayangkan di website KPU,” kata Wakil Ketua THN AMIN Jabar, Frandes Iko, dikutip dari kumparan, Sabtu (17/2/2024).
Iko merinci kekeliruan pemindaian itu terjadi di TPS yang berada di Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Di sana, pasangan Prabowo-Gibran yang hanya memperoleh 107 suara dalam formulir C1 Plano berubah menjadi 804 suara ketika ditampilkan dalam Sirekap.
Baca Juga : DKPP: KPU–Bawaslu Patuh Tapi Belum Aman
“Perolehan suara paslon 02 hanya 107 dan ketika dicek di website KPU perolehan suara 02 adalah 804, artinya ini ada selisih yang sangat tidak wajar di mana maksimal DPT (Daftar Pemilih Tetap) dalam satu TPS adalah 300,” ucap dia.
Hal tersebut, menurut Iko, merugikan pasangan AMIN. Apalagi jika hal serupa terjadi secara masif di berbagai wilayah di Indonesia. Dengan demikian, dia memutuskan untuk melapor ke Bawaslu Jabar agar KPU dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Ini sangat merugikan kami dari paslon AMIN, ya. Ini baru satu TPS di kota Bandung, bayangkan kalau ini terjadi hampir di seluruh TPS di Indonesia? Saya mau mengingatkan saja bahwa kita ini negara hukum, ya, jadikan hukum sebagai panglima tertinggi,” kata dia.
Baca Juga : Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diputuskan 22 Januari 2025
Iko pun mengingatkan bahwa terdapat aturan yang dapat dikenakan terhadap KPU yakni Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia berharap, laporan yang dilayangkan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Bawaslu Jabar.
“Kami berharap Bawaslu serius menindaklanjuti laporan kami ini sehingga jadi terang benderang permasalahannya,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, mengatakan kekeliruan terjadi karena sistem yang salah memindai, bukan karena kelalaian petugas KPPS. Misalkan, ketika petugas KPPS menginput angka 6, hasil pindai oleh sistem Sirekap malah menunjukkan angka lain.
Baca Juga : Pengamat Nilai Gugatan Pilwalkot Makassar Sulit Dilanjutkan
“Faktornya karena sistem salah membacanya,” ucap dia.
Meski begitu, kekeliruan data yang ditampilkan pada Sirekap akan segera dikoreksi petugas PPK di tingkat kecamatan. Lagipula, Sirekap tak dijadikan sebagai acuan utama dalam penghitungan.
“KPU dalam merekap tidak mengandalkan atau menjadikan Sirekap sebagai proses penghitungan yang utama, proses rekap kita dilakukan secara manual, Sirekap secara manual,” kata dia.
Baca Juga : Bawaslu: 180 Rekomendasi PSU, 26 Tidak Dijalankan KPU
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
