HARIAN.NEWS, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan sejumlah komisioner lainnya melanggar kode etik. Hal ini terkait meloloskan Gibran Rakabuming menjadi cawapres.
Terkait ini, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di kantor DKPP, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, dikutip dari kumparan, Senin (5/2/2024)..
Baca Juga : Puan Sahkan Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU RI: Gantikan Hasyim Asy’ari
Sementara itu, Anggota KPU RI lainnya yakni August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik M. Afifuddin dan Parsadaan Harahap juga dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.
Sebelumnya, menurut Sekretaris DKPP David Yama, para komisioner KPU tersebut diadukan karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023.
Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para komisioner KPU itu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pendaftaran capres-cawapres setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga : Mahfud MD: KPU Tak Layak Gelar Pilkada
Para komisioner KPU ini disebut membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut padahal telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
Untuk diketahui, ada 4 aduan yang dialamatkan kepada Ketua KPU dan komisioner lainnya. Empat perkara tersebut yakni:
- Pengaduan Demas Brian Wicaksono (perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023);
- Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKEDKPP/XII/2023);
- P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023); dan
- Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Baca berita lainnya Harian.news di Google News