Logo Harian.news

Terlambat Lapor SPT? Tenang, DJP Beri Relaksasi Tanpa Sanksi!

Editor : Redaksi II Rabu, 09 April 2025 22:53
Ilustrasi. Pelaporan SPT Tahunan diperpanjang higga 11 April 2025. (Foto: Admin Pajak)
Ilustrasi. Pelaporan SPT Tahunan diperpanjang higga 11 April 2025. (Foto: Admin Pajak)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Meski tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan telah lewat, ternyata jutaan warga Indonesia tak ketinggalan gerbong kewajiban pajaknya.

Hingga pukul 00.01 dini hari, 1 April 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12,34 juta SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 telah disampaikan.

Sebagian besar pelapor adalah Wajib Pajak Orang Pribadi (12 juta), sisanya sebanyak 338.200 berasal dari Wajib Pajak Badan.

Baca Juga : Ekonomi Sulsel Melejit 5,78 Persen, Kalahkan Nasional

Yang menarik, lebih dari 10 juta SPT dilaporkan secara daring, membuktikan bahwa layanan digital DJP semakin diminati.

“Sebanyak 10,56 juta melalui e-filing, 1,33 juta melalui e-form, dan 629 melalui e-SPT. Sisanya sekitar 446 ribu disampaikan manual di kantor pajak,” jelas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dikutip, Rabu (09/04/2025).

Namun tahun ini sedikit berbeda. Tenggat pelaporan yang jatuh pada 31 Maret 2025 berbenturan dengan libur panjang Nyepi dan Idulfitri, membuat banyak WP kesulitan menyelesaikan kewajiban tepat waktu.

Baca Juga : Bertemu DJP, Ketua Ombudsman RI Soroti Coretax: Indonesia Belum Siap!

Beruntung, DJP tanggap. Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025, pemerintah memberikan angin segar berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29, selama masih dilakukan hingga 11 April 2025.

Artinya, meski lewat dari 31 Maret, Wajib Pajak tak perlu khawatir akan dikenakan denda — selama lapor dan bayar sebelum 11 April.

“Kami pahami kondisi libur panjang bisa menimbulkan kendala teknis. Maka kami beri relaksasi untuk menjaga semangat kepatuhan,” ujar Dwi.

Baca Juga : Coretax Indonesia – Sistem Baru dalam Perpajakan Indonesia

Tahun ini, DJP menargetkan 16,21 juta SPT Tahunan masuk dari para wajib pajak, atau sekitar 81,92% dari total WP yang wajib lapor. Target ini tak dibatasi dalam satu triwulan, tapi berlaku untuk sepanjang tahun 2025.

Dwi juga mengajak masyarakat yang belum sempat lapor untuk segera menyampaikan SPT-nya.

“Kami ucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah patuh. Dan bagi yang belum, masih ada waktu — manfaatkan kesempatan bebas sanksi ini dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.

Baca Juga : Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp32,32 Triliun

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda