HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Lurah Tamarunang, Muhammad Ilyas, mengajukan permintaan sumbangan kepada para pengusaha menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Sumbangan tersebut diklaim akan digunakan untuk kegiatan sedekah berupa pembagian takjil dan paket sembako bagi warga.
Permintaan ini tertuang dalam surat bernomor 475.2/019/KTM/III/2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Ilyas pada Maret 2025. Namun, surat tersebut kemudian viral di media sosial, memicu sorotan publik dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli).
Baca Juga : Munafri Geram Parkir Liar dan Pungli di Makassar saat Ramadan
Camat Mariso, Aswin Kartapati Harun, mengatakan baru mengetahui adanya praktik ini setelah surat tersebut viral. Ia menegaskan bahwa tindakan Lurah Tamarunang adalah kesalahan serius.
“Saya tegur keras. Saya perintahkan surat itu dicabut, lurah harus minta maaf di media, dan kalau ada uang yang sudah diterima, harus segera dikembalikan. Saya ancam agar tidak ada lagi kejadian serupa,” tegas Aswin melalui saluran telpon, Kamis (20/3/2025).
Aswin juga mengungkapkan bahwa Lurah Tamarunang telah menjalankan praktik serupa selama tiga tahun, dengan alasan melanjutkan kebiasaan dari lurah sebelumnya.
Baca Juga : Babak Baru Kasus Dugaan Pungli Lurah Tamarunang
“Tujuannya mungkin baik, untuk berbagi takjil dan sembako, tapi caranya salah. Meminta sumbangan kepada pengusaha dengan cara seperti ini sudah masuk dalam kategori pungli,” lanjutnya.
Sebagai langkah antisipasi, Aswin langsung mengumpulkan seluruh lurah dan pejabat pelayanan di kecamatan untuk memberikan peringatan tegas.
“Mulai sekarang, tidak boleh ada lagi praktik seperti ini di wilayah mana pun. Mau secara tertulis, lisan, atau bentuk lainnya, meminta-minta sumbangan kepada perusahaan itu pungli, sekalipun niatnya untuk sedekah. Kalau mau bersedekah, pakai uang pribadi saja,” tegasnya.
Baca Juga : Viralnya Surat Permohonan Bantuan Idulfitri di Tamarunang, Begini Penjelasan Lurah Ilyas
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Tidak boleh itu! Saya sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang gratifikasi dalam bentuk apa pun,” tegas Munafri, Rabu (20/3/2025).
Munafri juga memastikan bahwa surat tersebut telah ditarik dan Lurah Tamarunang telah menyampaikan permintaan maaf.
“Surat yang beredar itu sudah ditarik, dan Lurah Tamarunang sudah meminta maaf. Menurut Saya, ini hal yang tidak boleh dilakukan, karena kita ini aparatur sipil negara yang punya aturan dan batasan. Masa bersurat resmi di tingkat kelurahan untuk meminta THR?” ujarnya.
Terkait sanksi, Munafri menegaskan bahwa Lurah Tamarunang akan segera dipanggil dan dikenakan sanksi.
“Saya akan panggil, pasti saya panggil. Saya sudah sampaikan ke camat untuk memanggilnya, dan akan ada sanksi. Mungkin besok,” tambahnya.
PENULIS: NURSINTA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
